• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

by M Zulfikar Akbar
23 Desember 2016, 07:45
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun.

Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama di 21 bank gateway ditunjuk pemerintah.

”Sudah ada beberapa beralih dalam bentuk saham dan aset lain,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Hestu optimistis, angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah hingga penghujung tahun.

Pasalnya, wajib pajak (WP) telah menyatakan komitmen untuk berpartisifasi secara aktif.

Apalagi, pemerintah juga telah beberapa kali merevisi ketentuan repatriasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempermudah WP merepatriasi aset.

WP yang mangkir merepatriasi aset akan terkena sanksi.

Baca Juga:  Zairin: Pengembangan Industri Belum Maksimal

Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan (SP) bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan aset atau mengalihkan aset ke luar negeri sebelum tiga tahun.

Kalau surat peringatan itu tidak direspons WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal sesuai ketentuan.

Sementara uang tebusan telah dibayarkan WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Besaran sanksi administrasi dibebankan kepada WP pelanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar dua persen per bulan paling lama 24 bulan.

Itu terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.

Sebagai informasi, batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016.

Baca Juga:  Pendapatan Per Kapita Tinggi, Ketimpangan Tinggi? 

Hingga saat ini, total komitmen repatriasi masuk sebesar Rp 141 triliun.

Total realisasi harta tambahan dilaporkan peserta amensti pajak telah mencapai Rp 4.057 triliun.

Sedangkan total penerimaan negara mencapai Rp 101 triliun.

Penerimaan negara itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp 97,7 triliun, pembayaran tunggakan pajak (Rp 3,06 triliun), dan pembayaran bukti pemeriksaan (Rp 642 miliar). (far/jpnn)

 

sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/12/22/489074/Realisasi-Repatriasi-Tax-Amnesty-Capai-Rp-67-Triliun-/

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ekonomipajaktax amnesty
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemprov Gorontalo Gagas Program Sedekah Harian Bagi ASN

Next Post

Jangan Tunggu Stroke, Coba Terapi Ini

Related Posts

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar
Bontang

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar

7 Oktober 2025, 08:42
KFC Indonesia Merugi Rp557 Miliar, Tutup 47 Gerai dan 2.274 Orang Kena PHK Massal
Bontang

KFC Indonesia Merugi Rp557 Miliar, Tutup 47 Gerai dan 2.274 Orang Kena PHK Massal

11 November 2024, 11:01
Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Bontang

Warga Bontang Diminta Taat Bayar Pajak

7 September 2024, 16:52
Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar
Kaltim

Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar

11 April 2024, 13:00
Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target
Bontang

Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target

12 Januari 2024, 11:00
Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan
Bontang

Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan

22 Juli 2022, 10:15

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.