• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kasus SMA Dilimpahkan ke MKD 

by BontangPost
4 Maret 2018, 11:32
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
FOTO WAJAH: Hari Dermanto(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Hari Dermanto(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kasus pelanggaran pemilu yang menyerat nama anggota DPRD Kaltim berinisial SMA akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan sederet penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Senin (5/3) kami serahkan ke MKD. Nanti MKD yang akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” kata anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Sabtu (3/3) kemarin.

Hari menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya terlapor, yakni SMA. Untuk mendalami dugaan pelanggaraan itu, Bawaslu juga memintai keterangan Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun HS.

“Kami akan menyampaikan pada MKD, bukti-bukti yang kami pegang terkait pelanggaran yang dilakukan SMA. Karena dia sudah jelas melanggar kode etik anggota dewan,” tegas Hari.

Baca Juga:  Dana Kelurahan Dinilai Dapat Mendukung Pembangunan

Disinggung soal kemungkinan pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana, Hari mengaku, pelanggaran pidana akan diproses di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser.

“Kami nggak memeriksa SMA soal pelanggaran pidana, karena itu tugas Panwaslu Kabupaten Paser. Sebab, lokasi reses itu di sana. Mereka yang tahu apakah kasus ini masuk pelanggaran pidana,” ujarnya.

Panwaslu Paser, lanjut dia, sedang mendalami kemungkinan pelanggaran pidana tersebut. “Mereka sedang membahas kasus ini di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kepastian dari terlapor SMA, bahwa dana reses yang dia gunakan berasal dari APBD Kaltim 2018. Jumlanya mencapai Rp 63 juta. Dengan rincian Rp 48 juta untuk kegiatan reses dan Rp 15 juta untuk pajak.

Baca Juga:  Dituding Palsukan Ijazah, Sokhib Akui Hanya Jadi Saksi 

“Reses itu dilakukan untuk memantau dan menyerap aspirasi rakyat. Dia ingin melihat kembali bantuan-bantuan yang telah didistribusikan di desa Liwang,” ungkapnya.

Terlapor SMA sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Pasalnya, saat melakukan reses di daerah Paser, terlapor kedapatan memasang spanduk yang memuat salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Atas alasan itu, terlapor diduga menyalahgunakan fasilitas negara dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota legislatif. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: anggota dprdkaltimMetro SamarindaPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Awang Keluhkan Minimnya Dana Perimbangan 

Next Post

Resmi Dampingi Sofyan, Rizal Hangatkan Pilgub Kaltim 

Related Posts

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta
Kaltim

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta

24 Desember 2025, 12:08
Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar
Kaltim

Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

11 Oktober 2025, 08:00
Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU
Bontang

Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU

13 Maret 2024, 10:00
Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi
Bontang

Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi

1 Agustus 2023, 20:51
Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB
Kaltim

Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB

17 September 2022, 19:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.