SANGATTA- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim mengintruksikan kepada semua pengurus masjid untuk mengusir oknum yang ditemukan nekat berkampanye di Masjid. Pasalnya, Masjid bukanlah wadah untuk mengubar janji politik, akan tetapi tempat beribadah dan menimba ilmu agama bagi ummat Islam.
“Usir saja kalau ada yang kampanye di masjid. Masjid tempat ibadah,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kutim, Ambotang.
Jika ingin berkampanye, dipersilahkan mencari tempat yang sudah ditetapkan.Seperti di lapangan atau di panggung yang sudah disediakan.
“Bukan kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya. Cari tempat yang sudah ditetapkan,” katanya.
Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU tentang larangan Kampanye di tempat ibadah. Hal ini berdasarkan UU 10/2016 dan PKPU 12/2016 tentang hak yang dilarang pada saat kampanye.
Selain tempat ibadah, ada pula beberapa larangan lainnya. Seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan atau partai politik.
Kemudian, larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.
Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik dan mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah dan merusak dan atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
Serta dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.
“Ada sanksi peringatan tertulis serta penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran tersebut,” ujar Ketua Panwaslu Kutim, Andi Nusri.
Tidak hanya kampanye di tempat ibadah saja yang dilarang, tetapi juga kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang.
“Termasuk memasang stiker di tempat ibadah dan halamannya,” kata Andi. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: