SANGATTA – Meskipun sudah memasuki masa tenggang, namun masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Padahal, LPPD merupakan kewajiban yang tak boleh ditawar-tawar. Semua OPD diwajibkan membuat laporan LPPD setahun sekali.
Hal ini mengacu pada UU 23 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 tentang kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
LPPD yang dilaporkan ialah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Standar Operasional Prosedur (SOP), Kepegawaian, laporan keuangan, Aset, fasilitas informasi, dan survei.
Adapun OPD yang belum memberikan laporan tersebut ialah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Wilayah (Itwil), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSP-PMD) dan Sekretariat DPRD.
Selanjutnya, Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Sangkulirang, Bengalon, Kaubun, Karangan, Busang, Long Mesangat, Muara Bengkal, Telen dan Muara Ancalong. Terakhir, Bagian Umum dan Kepegawaian, Bagian Ortal, Bagian SDA, Bagian ekonomi, Bagian Keuangan, dan Humas dan Protokol.
“Sebelumnya LPPD (Pemkab Kutim) terbaik. Sekarang peringkat ke delapan. Untuk itu kami minta secepatnya dibuat dan laporkan,” pinta Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Sementara itu, Kasubag Otonomi dan Tugas Pembantuan, Joko Supripto membenarkan jika LPPD diwajibkan untuk dilaporkan setiap tahunnya.
“Jadi ini LPPD tahun 2017. Dilaporkan pada tahun 2018. Paling akhir pada 31 Maret 2018,” kata Joko.
Jika tak memberikan laporan, maka siap-siap mendapatkan sanksi. Hanya saja, saat ini sanksi tersebut masih dalam tahap penggodokan.
“Ada sanksi kalau tidak lapor. Masi diformulasikan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: