BONTANG – Kasus penipuan tak terbendung di triwulan pertama tahun ini. Berdasarkan data dari Polres Bontang, setidaknya lima kasus sudah terjadi. Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon mengatakan, total kerugian mencapai Rp 54,5 juta.
Dari total kasus tahun ini, tiga di antaranya bentuk penipuan melalui transaksi jual-beli secara online. Rinciannya, Januari, terdapat kasus penipuan dengan modus penjualan burung lovebird melalui Facebook. Total kerugian Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, dua kasus berurutan berbentuk penjualan sepeda motor murah. Media yang digunakan pun sama, yaitu Facebook. Korban melakukan transfer akan tetapi barang tak kunjung dikirim oleh oknum penjual.
“Rincian total kerugiannya, di Januari sebesar Rp 7,4 juta, sementara Februari Rp 8,1 juta,” kata Iptu Rihard Nixon.
Bukan online saja, penipuan dengan modus memperoleh keberuntungan dalam undian juga muncul di bulan lalu. Kali ini pelaku mengatasnamakan petugas Bank BRI. Pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang guna proses pendistribusian hadiah berupa mobil Honda Jazz.
Di bulan ini, kasus penipuan kembali terjadi. Bentuknya berupa tawaran pembelian barang elektronik secara lelang. Barang yang disuguhkan ialah handphone Samsung S8 seharga Rp 2,5 juta, handphone merk Samsung 8 unit Rp 17,5 juta, dan laptop Apple Rp 2,5 juta,
“Total kerugian mencapai Rp 22,5 juta,” terang perwira berpangkat dua balok emas ini.
Sementara itu, total kasus penipuan di tahun 2017 sebanyak 21 kasus. Dengan rincian penipuan jual-beli online 16 kasus, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diganjal kemudian ditukar ada empat kasus, serta gendam satu kasus.
Dikatakan Rihard, pengganjalan kartu di mesin ATM berkedok pemberian bantuan. Lantas, pelaku memanfaatkan kesempatain tersebut untuk memindahkan isi rekening korban. Mengenai itu, terdapat tiga lokasi kejadian yakni ATM BRI samping toko Omega Telur Rawa Indah, ATM BRI Bontang Plasa, serta ATM BRI kompleks perumahan HOP II.
“Jadi lokasinya tidak satu tempat saja,” ucapnya.
Hingga kini dari total kasus penipuan yang telah dihimpun Polres Bontang, belum ada satu pun pelaku tertangkap. Menurut Rihard, penipuan melalui media online sulit dicarikan sisi pembuktiannya. Sementara kaitannya dengan pelacakan rekening pelaku, terkendala dengan permohonan data nasabah bank.
“Karena nasabah itu kan dilindungi dengan UU Perbankan dan itu sifatnya rahasia,” tuturnya.
Seharusnya, maraknya kasus penipuan ini dapat ditekan oleh masyarakat sendiri. Caranya dengan tidak mudah tergiur akan tawaran harga produk murah melalui media sosial online. “Pakai logika, kalau murah, penjual dapat untung apa. Kecuali sudah ada label yang jelas,” kata Rihard.
Dikatakannya, modus terbaru mengenai jual-beli barang via online ialah pembayaran tambahan untuk asuransi. Hal ini ialah niat pelaku untuk mendapatkan nominal uang dalam jumlah lebih besar.
“Pelaku ini pintar setelah di-transfer otomatis korban menagih barang. Penipunya jauh lebih pintar bagaimana caranya supaya dapat uang lagi dari korban ini, alasan melalui bayar asuransi atau biaya pengiriman,” paparnya.
Pelaku penipuan jual-beli barang secara online melanggar KUHP tentang penipuan dengan hukuman kurangan 4 tahun. Sementara untuk kasus pengganjalan kartu di mesin ATM bisa dikategorikan tindak pidana pencurian.
Saat ini Polres Bontang telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk. Berisi waspada akan penipuan melalui media online.
Pergantian Kapolres, Waspada Penipuan
Jelang pergantian pucuk pimpinan Polres Bontang, biasanya momen tersebut dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Rihard mengatakan, biasanya ada yang mengaku Kapolres baru dan meminta sejumlah uang.
Sasarannya ialah kerabat dekat dari pelaku kriminal yang kini ditahan. Dengan dalih untuk membantu penangguhan masa tahanan. “Ini modus lama yang biasanya terjadi,” kata Rihard.
Namun, Polres Bontang tidak memiliki data terkait hal ini. Pasalnya, korban tidak melakukan pelaporan ke Mapolres Bontang.
Menurutnya, saat ia hendak dilantik menjadi Kasat Reskrim dulu, banyak warga yang dihubungi oleh pelaku penipuan. Pelaku mencatut namanya untuk mempermudah mengelabui korban. “Dulu waktu itu ada orang tertipu Rp 15 juta, tetapi dia tidak melapor,” ujarnya.
Rihard mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya. Apalagi sampai meminta sejumlah uang untuk meringankan suatu perkara. “Jangan mudah tertipu, tidak ada Kapolres akan membantu tersangka yang akan ditahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, AKBP Dedi Agustono kini menjabat sebagai Wakapolresta Samarinda. Adapun jabatan orang nomor 1 di jajaran korps Bhayangkara Bontang, akan digantikan oleh Kasubdit II Direktorat Intelkam Polda Kaltim, AKBP Siswanto Mukti. Mutasi jabatan ini tertuang dalam isi telegram Kapolri nomor ST/665/III/KEP/2018. Tertanggal 8 Maret 2018. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: