SAMARINDA – Tim advokasi pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim, Rusmadi dan Safaruddin akan melaporkan Panwaslu Samarinda ke Bawaslu RI. Langkah tersebut diambil lantaran Panwaslu Samarinda dianggap tebang pilih dalam upaya penertibahan alat peraga kampanye (APK).
Senin (26/3) kemarin, tim advokasi pasangan Rusmadi dan Safaruddin (RASA) bahkan telah melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kaltim. Tim RASA meminta agar segera memeriksa Panwaslu Samarinda terkait persoalan tersebut.
“Hari ini (kemarin, Red.) selaku tim advokasi RASA, saya mengajukan surat ke Bawaslu, terkait dengan perlakuan diskriminasi oleh Panwaslu Samarinda, dalam penertiban APK pada tanggal 23-24 Maret lalu,” kata Supriyana, selaku Advokasi Paslon RASA saat ditemui di kantor Bawaslu Kaltim, kemarin.
Ia menyebut, upaya penertiban APK oleh Panwaslu Samarinda sebelumnya, karena adanya APK cagub dan cawagub yang tidak sesuai dengan desain dan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Akan tetapi, dalam proses penertiban itu, Panwaslu Samarinda dinilai tebang pilih. Pasalnya, dari empat paslon yang ada, hanya APK milik RASA yang diturunkan.
Sementara untuk pasangan lainnya seperti, cagub dan cawagub Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JADI), maupun milik cagub dan cawagub Isran Noor-Hadi Mulyadi hanya sebagian kecil yang ditertibkan. Sedangkan dari sisi desain, juga sama-sama dianggap melanggar. Karena tidak sesuai dengan desain APK di KPU Kaltim.
“Kami akui, APK milik RASA yang terpasang, ada yang tidak sesuai dengan di KPU. Dan kami memang belum sempat mencopotnya. Oleh Panwaslu Samarinda, semua APK milik nomor empat diturunkan,” katanya. Persoalannya, mengapa hanya punya RASA. Sedangkan milik paslon lain tidak,” katanya.
Supriyana membeberkan, dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya di lapangan, menemukan adanya pelanggaran serupa oleh paslon lain. Misalnyanya saja, desain APK milik paslon nomor urut dua yang terpasang di Jalan Muhammad Yamin, Jalan S Parman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan AW Syahranie, Jalan PM Noor, dan beberapa titik lainnya, tidak sama dengan di KPU Kaltim.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, ada juga APK paslon lain yang terpasang dan tidak sesuai dengan desain. Tapi kenapa dibiarkan,” tanya dia.
Selain itu, desain APK milik nomor urut tiga, Isran Hadi yang terpasang di Jalan Muhammad Yamin, Sekretariat PKS Kaltim, Jalan Rahman Hakim, Jalan KS Tubun, dan Jalan Sirat Salma, juga tidak sama dengan yang dicetak KPU Kaltim. “Tapi tidak ada yang ditertibkan. Hanya dibiarkan begitu aja,” sebutnya.
Pada dasarnya, Supriyana mengaku, pihaknya tidak masalah jika APK milik paslon nomor empat harus ditertibkan. Pihaknya sadar jika telah melakukan pelanggaran. Karena memang APK yang tidak sesuai dengan desain KPU. Akan tetapi, pihaknya sangat keberatan dengan perlakuan Panwaslu Samarinda yang dianggap tebang pilih dan cenderung diskriminasi.
“Apa yang dilakukan Panwaslu Samarinda itu, bukti mereka sangat diskriminasi. Seharunya, di dalam pelaksanaannya Panwaslu tidak boleh diskriminatif,” ucapnya.
Menurut dia, sebagai pengawas dan bagian dari penyelenggara pemilu, Panwaslu seharusnya bisa bertindak adil dan netral. Tidak tebang pilih terhadap salah satu pasangan. “Kami minta Bawaslu Kaltim selaku atasannya melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai UU terkait kepada Panwaslu Samarinda,” serunya.
Tak hanya di situ, sebagai langkah tegas atas tindakan Panwaslu Samarinda yang dinilai berat sebelah, advokasi RASA akan mengadukan permasalahn itu kepada Bawaslu RI. “Masalah ini akan kami laporkan juga ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengaku, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji dulu laporan yang disampaikan tim advokasi RASA. Setelah itu barulah pihaknya akan memutuskan langkah selanjutnya. Termasuk memanggil dan meminta keterangan Panwaslu Samarinda.
“Iya, laporannya sudah masuk ke kami. Tapi kami perlu pelajari dulu. Kami tidak bisa terburu-buru memutuskan sikap. Tapi kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami juga perlu mendengarkan dulu keterangan dari Panwaslu Samarinda terkait laporan itu,” tuturnya. (drh)






