TIM Sukses pasangan Rusmadi-Syafaruddin protes atas penahanan mobil serta Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim.
Katanya, APK tersebut bukanlah narkoba hingga harus ditahan. Terlebih, APK yang diamankan saat ini tidak melanggar aturan.
“Itu hanya untuk persiapan sambil menunggu waktu pemasangan yang ditetapkan KPU,” ujar Sekretaris Logistik Pemenangan, Rusmadi-Syafaruddin.
Katanya, Panwaslu tak perlu khawatir atas APK tersebut. Kalau pun melanggar, dirinya mempersilahkan untuk menertibkan.
“Kasihan supir kami. Dia perlu makan dan istirahat. APK ini akan kami bawa ke Posko pemenangan di Jalan Pinang,” katanya.
Koordinator Logistik Pemenang No 4, Arif Fugu juga mempertanyakan penahanan tersebut. Sebab, APK tersebut hanya akan ditempatkan di Posko Pemenangan. Tidak untuk dipasang. Kecuali sudah mendapatkan izin dan pada masanya.
“Kami mau bawa ke posko saja. Sambil tunggu surat KPU baru sebar di kecamatan. Kami sudah ada Izin di provinsi. Mis komunikasi saja,” kata Fugu.
Sudah jelas lanjutnya, paslon diberikan kesempatan untuk membuat APK sendiri. Aturan itulah yang menjadi panduan bagi mereka untuk membuat APK. Pastinya katanya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik jumlah dan tempat.
“Jadi ada 540 Umbul-umbul. Spanduk 405, dan Baliho 4×6 tujuh lembar,” katanya.
Sebelumnya, Panwaslu Kutim mengamankan satu truk APK dari pasangan Rusmadi-Syafaruddin. APK tersebut diamankan di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya di Kawasan Jembatan Pinang perbatasan antara Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: