SANGATTA – Bandara Sangkima Sangatta yang digadang-gadang menjadi penerbangan utama masyarakat Kutim, ternyata belum memiliki masterplan. Bahkan, izinnya juga belum direstui oleh pemerintah pusat karena berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui hal tersebut. Dia menyatakan, saat ini pihaknya tengah membuat masterplan untuk pengerjaan bandara Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta tersebut, bersamaan dengan izinnya.
“Ya, kami sedang menyiapkannya. Jadi, pekerjaan tersebut dibuat sambil berjalannya proyek pembangunannya,” ujar Kasmidi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Sangkima Teguh BS menjelaskan, saat ini baru lahan untuk runway seluas 40×800 meter yang dapat digunakan untuk kegiatan bandara. Dari 7.816 hektare (ha) lahan TNK yang telah enclave. Kini, pemkab tengah mengurus berbagai fasilitas pendukungnya supaya bisa dikerjakan.
“Sebab, kami juga perlu membangun jalan pendekat, kawasan administrasi, hingga pengembangan kawasan bandara,” ungkap Teguh, Rabu (28/3).
Sejauh ini, lanjut lelaki itu, pemkab hanya perlu minta rislah dari pemerintah pusat untuk izin penggunaan lahan TNK dijadikan kawasan bandara.
“Bahkan bupati sebelumnya telah mengirimkan surat ke pemerintah pusat dua kali. Isinya, permohonan agar lahan TNK di Kecamatan Sangatta Selatan tersebut dapat digunakan sebagai bandara,” imbuh dia.
Dia memaparkan, surat dari bupati itu menyatakan adanya permohonan “tukar guling”. “Pemkab akan menghijaukan kembali kawasan TNK tersebut, tapi lahannya dikelola untuk dikembangkan sebagai bandara, tanpa mengurangi luasan 7.816 ha tersebut,” ulasnya. (dy)







