• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ngasi Pengemis, Denda Rp 50 Juta

by M Zulfikar Akbar
2 April 2018, 10:35
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Foto Dhedy/Sangatta Post
PASANG: Dinas Sosial akan memasang stiker larangan memberi sumbangan kepada pengemis.

Foto Dhedy/Sangatta Post PASANG: Dinas Sosial akan memasang stiker larangan memberi sumbangan kepada pengemis.

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA –  Masyarakat Kutim kembali diingatkan untuk tidak melayani para pengemis.  Dalam artian,  memberikan sumbangan baik berupa uang maupun barang.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Pada pasal 49 ayat b menyatakan dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada anak, orang atau kelompok yang mengemis, mengamen, pedagang asongan, penjual koran, gelandangan dan kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.

Pada pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, Lansia, yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan, atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum. Pasal 59 ayat 1 setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,  pasal 51 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam Perda tersebut jelas,  bagi yang membandel akan dikenakan saksi  berupa  kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta rupiah.

“Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi,  semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta. Untuk itu, kami minta jangan memberi,  meminta,  terlebih  memfasilitasi,” tegas Kepala Dinas Sosial  (Kadissos) Kutim,  Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial,  Ernata Hadi Sujito.

Keberadaan pengemis lanjutnya,  bermula dari peran masyarakat itu sendiri.  Mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang.  Lantaran banyaknya hasil yang didapatkan,  akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja.

“Parahnya,  ada yang mengendalikan. Ini yang menjadi masalah baru. Tidak dikendalikan saja dilarang,  apalagi dikendalikan secara sengaja,” kata Ernata.

Dirinya menggambarkan jika semua masyarakat kompak untuk menolak,  maka diyakini Kutim bebas dari pengemis.  Tak lagi ditemukan pengemis berbondong-bondong menyambangi Kutim. Karena diketahui,  semua pengemis berasal dari luar daerah.  Baik dari  orang tua maupun anak-anak.

“Jangan terjebak dengan rasa kasihan.  Apalagi yang jelas-jelas kita ketahui mereka sehat,  normal,  dan mampu dalam bekerja.  Terpenting ialah mulai saat ini taati peraturan larangan memberi uang kepada pengemis,” pintanya.

Peraturan ini,  lanjutnya,  hanya untuk mempertegas pelarangan. Selain itu,  tentu saja dilakukan razia rutin. Sehingga dua hal ini berjalan bersamaan.

“Untuk mensosialisasikan peraturan ini,  kami tempel stiker di rumah-rumah warga. Juga berupa sepanduk yang dipasang di jalan-jalan. Mudahan saja,  semua paham atas aturan ini.  Baik dari pengemis maupun masyarakat itu sendiri,” katanya.

Selain pengemis,  dirinya juga menyinggung oknum yang meminta bantuan sumbangan masjid.  Masyarakat juga tak diperkenankan memberikan bantuan seperti halnya pengemis.

“Sama halnya pengemis,  yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim,” katanya.  (dy)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Belum Banyak Digarap, Bisa Genjot Pertumbuhan PAD

Next Post

Peserta MTQ Bakal Dibawa ke Gua

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.