SANGATTA – PT Pama Persada Site Sangatta membantah telah melakukan pemecatan dua karyawannya secara sepihak. Manajemen perusahaan memastikan setiap keputusan yang diambil sudah berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan aturan yang ada di dalam perusahaan.
Pernyataan tersebut dilontarkan pihak manajemen untuk membantah tudingan dari dua karyawan yang merasa di-PHK secara sepihak melalui media massa beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Arie Rusadi Rusli dan Andri Tri Juliadi. Keduanya telah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bahkan manajemen menambahkan kedua nama tersebut hingga saat ini belum di PHK oleh perusahaan, dan karyawan tersebutpun hingga saat ini masih menerima Gaji dari perusahaan, dikarenakan hingga saat ini manejemen masih menghargai dan menghomati proses perselisihan yang sedang berjalan.
Manajemen PT Pama Site Sangatta menggelar pertemuan dengan wartawan untuk menjelaskan duduk perkara persoalan itu pada Kamis (5/4) kemarin. Jajaran perusahaan yang hadir antara lain Government Relation PT Pama Site Sangatta Kajan Lahang, Industrial Relation M Akbar Syahidin, Human Capital Section Head Seprinaldi, dan Human Capital Dept Head Sukendi.
Kajan Lahang menegaskan dua karyawan yang merasa di-PHK tersebut masing-masing mempunyai kasus berbeda, untuk kasus Arie Rusadi Rusli terkait penolakan mutasi. Dia menceritakan, Bahwa Head Office (kantor pusat) PT Pama mengeluarkan surat mutasi terhadap 7 operator Pama Site Sangatta untuk dipindah ke site lain salah satunya ke Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Karyawan tersebut terhitung mutasi per tanggal 15 November 2017 sesuai SK mutasi dari HO , termasuk di dalamnya adalah Arie Rusadi Rusli.
“Jadi tidak ada tendensius apapun, ini karena murni kebutuhan operational di site lain salah satunya dikarenakan site sumbawa merupakan site baru sehingga butuh SDM, makanya ada mutasi dan itupun disesuaikan dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan. Jadi tidak ada maksud lain, murni alasan Kebutuhan operational perusahaan”kata Kajan.
Surat dari Head Office yang diterima Pama Sangatta itu diteruskan kepada atasan Arie. Nah atasan itulah yang berhak untuk memberikan informasi mengenai surat mutasi tersebut kepada Arie. Saat diberikan informasi, Arie meminta izin untuk mempertimbangkan perintah itu.
“Aturan di dalam perusahaan sesuai PKB Pasal 13 ayat 2 point b memang memberikan waktu dua minggu untuk persiapan sejak pemberitahuan disampaikan ke karyawan,” sambungnya.
Namun pada tanggal 5 Desember 2017, Arie membuat surat pernyataan tidak siap atau menolak untuk dimutasi. Alasan penolakan dikarenakan mutasi tersebut tidak disetujui oleh istrinya, dan menurut versi Arie, dia merasa terdaftar sebagai pengurus SP pengurus Serikat Pekerja (SP) PT Pama Site Sangatta. Namun, perusahaan menganggap keputusan Arie menolak mutasi adalah adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan. Karena di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang telah disepakati oleh manjemen dengan serikat pekerja, diatur di dalam PKB perusahaan 94 ayat 1 point c menyatakan bahwa apabila karyawan menolak perintah mutasi tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasannya, sanksinya adalah Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK). karena mematuhi perintah mutasi adalah kewajiban setiap karyawan.
“Pada saat akan bekerja di PT Pama, setiap karyawan telah menandatangani perjanjian kerja yang mengikat kedua belah pihak bahwa ybs bersedia untuk ditugaskan di mana saja. Apalagi saudaraArie juga sebelumnya pernah bertugas di tempat lain sebelum di Site Sangatta,” tegasnya.
Soal Arie yang terdaftar sebagai pengurus SP juga dibantah Kajan. Pasalnya, surat perintah mutasi lebih dulu ke luar yaitu terhitung per tanggal 15 November 2017 dan status Arie sebagai pengurus masih dipertanyakan. Sebab saat itu Arie didaftarkan oleh Ketua SP terpilih dengan status ybs telah mutasi ke site sumbawa, apalagi paparnya, ketua sp terpilih pada saat itu belum dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan dengan pengurus lama, sehingga pengurus Serikat Pekerja pada saat itu masih dipegang atau dijabat oleh pengurus SP yang lama.
“Surat mutasi keluar 15 November, sementara Ketua SP terpilih menginformasikan bukti pencatatan daftar pengurus yang baru kepada perusahaan baru pada 5 Desember. dimana di dalamnya tercantum nama Arie. manajemen baru mengetahui daftar pengurus tersebut setelah mendapatkan informasi dari ketua SP terpilih. Karena pada saat pencatatan ke pihak disnaker pihak perusahaan tidak di berikan tembusan oleh pihak serikat pekerja. Jadi tidak benar kalau kami dituding melakukan mutasi karena saudara Arie menganggap sebagai pengurus SP. Saudara arie mutasi sudah jauh-jauh hari sebelum kami mendapatkan laporan bukti pencatatan,” paparnya.
Sedangkan untuk persoalan Andri Tri Juliadi karena kasus dugaan manipulasi absensi. Pemberian sanksi dari perusahaan kepada Andri berawal ketika Andri meminta izin untuk menghadiri Technical Meeting pertandingan Futsal di internal Pama Sangatta, tepatnya pada 15 September 2017. Kala itu, Andri bekerja shift malam, dia meminta izin kepada supervisor untuk mengikuti TC pada pukul 20.00 sampai 22.00 Wita.
“Saat itu dia izin dan minta dijemput pada pukul 22.00 Wita, dengan catatan akan dijemput apabila Andri memberikan info. Namun ternyata hingga pukul 22.00 Wita Andri tidak memberikan info untuk dijemput, dia malah pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Kemudian sekira seminggu kemudian, Andri mendapat informasi dari supervisor ada dua hari dalam bulan tersebut absennya yang bermasalah. Yakni pada tanggal 8 dan 15 September.
“Nah pada tanggal 8 itu, Andri memang izin untuk keperluan bertemu Kabag Departemen Head,” urainya.
Di dalam peraturan perusahaan tersebut, Kajang menjelaskan, setiap karyawan yang meminta izin saat bekerja atau diistilahkan absensi tidak terekam (record), harus membuat revisi absensi. Revisi itu dibuat karyawan dan ditandatangani supervisior. Setelah ditandatangani, surat itu wajib diserahkan ke bagian HR paling lambat empat hari sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Ternyata revisi absensi pada tanggal 8 dan sudah ditandatangani supervisor masih dipegang Andri hingga tanggal 21. Surat itu dimanipulasi dengan cara menambahkan revisi absensi pada tanggal 15 September dengan menulis bahwa pada hari itu dia masuk kerja secara full dan di dalam revisi tersebut alasan saudara andri mesin absen rusak sehingga yang bersangkutan tidak absen padahal berdasarkan fakta yang ada itu tidak benar. (saudara andri izin mengikuti TC dan tidak pulang ke lokasi pekerjaan melainkan pulang ke rumah pada Pukul 20.00 Wita). Padahal harusnya untuk izin tanggal 15 dbuat revisi yang baru dan ditulis sesuai fakta,” jelasnya.
Sementara itu Sukendi menegaskan tak ada pemecatan secara sepihak oleh perusahaan. Bahkan dia memastikan saat ini Andri belum di-PHK. Namun mendapatkan skorsing dari perusahaan sembari menunggu proses hukum berjalan dan sampai saat ini pun ybs masih menerima gaji dari perusahaan.
“Kalau Andri dirumahkan. Sementara untuk status Arie belum kami skorsing karena mengikuti regulasi yang berlaku di perusahaan”. tegas pria yang juga masih aktif sebagai lawyer ini.
Dia juga mengatakan perusahaan menghargai sikap karyawan yang membawa kasus ini ke PHI. Namun dia memastikan perusahaan memegang data dan bukti untuk setiap keputusan yang telah diambil. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: