SELAIN kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Penggunaan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), mulai tahun ini juga ditiadakan. Bahkan untuk Jamkesprov yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) I Kaltim sudah dimulai sejak awal Januari 2017.
“Sudah ada surat dari gubernur tentang penghentian Jamkesprov pada akhir 2016 lalu. Sehingga, pada awal 2017 ini, Jamkesprov tidak berlaku lagi. Kegiatan Jamkesprov pada tahun 2017 ini hanya fokus dalam pembayaran utang saja. Sedangkan kegiatan lain seperti pengobatan tidak ada lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, Bahrani Hasanal.
Sementara untuk Jamkesda, lanjut dia, masih berlaku selama bulan Januari. Namun, jika memasuki Februari, penggunaan kartu tersebut juga ikut dihentikan. Sebab, pemerintah tengah mengalihkan pengguna Jamkesda ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Sehingga, semua pelayanan kesehatan berada satu pintu.
“Jadi seluruh warga Indonesia pada tahun 2019 ini wajib masuk BPJS. Semua diluar dari BPJS, akan diintegrasikan kepada BPJS,” katanya.
Surat kebijakan tentang penghentian Jamkesprov dan Jamkesda tersebut, sebut Bahrani, sudah disebar ke semua kecamatan di Kutim dan Puskesmas setempat. Dengan harapan, kecamatan kembali menyebarkan kepada setiap desa dan RT.
“Kita sosialisasikan hal ini agar masyarakat tau semua. Sehingga, tidak ada lagi dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: