Tinggal Tunggu Penetapan SK Gubernur
SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menyepati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017 sebesar Rp 2.575.000. Penerapannya kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam hal ini Gubernur Awang Farouk Ishak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Abdullah Fauzie mengatakan, pembahasan kenaikan UMSK bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh (SB) Kutim terbilang cukup alot. Pasalnya, jika mengacu pada tahun lalu, UMSK disepakati sebesar Rp 2.381.000. Namun tahun ini naik hingga Rp 194.000. Kenaikan ini pun dianggap perwakilan dari Apindo Kutim akan membebani para pengusaha. Sementara SB Kutim merasa sudah standar dengan kebutuhan.
Meski begitu, setelah rapat maraton selama dua bulan terakhir, baik Apindo dan SB Kutim menerima usulan kenaikan UMSK. Awal pekan lalu, hasil kesepakatan telah disetujui dan ditandanggani Bupati Kutim Ismunandar untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Kaltim.
“UMSK ini mencakup sektor pertambangan seperti Batubara. Kalau untuk sektor perkebunan, sementara masih dalam pembahasan. Tapi jika bercermin dari tahun yang sudah-sudah, biasanya sektor perkebunan menyesuaikan dengan UMK,” kata Fauzie, Selasa (17/1) kemarin.
Disebutkan, SK penetapan UMSK selambatnya yakni Februari mendatang. Namun jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UMSK berlaku sejak tanggal 31 Januari 2017. Semisalnya sampai dengan tanggal tersebut SK Gubernur Kaltim belum keluar, maka pembayaran UMSK akan dibayarkan sekaligus di bulan selanjutnya.
“Kalau memang SK Penetapannya terlambat turun, maka penerapan UMSK-nya berlaku surut. Misalnya, Janurai ini, pembayaran masih menggunakan UMSK lama, tapi setelah SK turun, maka akan langsung dibayarkan penuh di Februarinya,” ulasnya.
Sambungnya, dasar kenaikan UMKS adalah hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan terhadap harga kebutuhan bahan pokok di lapangan, setelah itu dirumuskan untuk dijadikan standar atas usulan dan penetapan kenaikan UMSK.
“Termasuk rujukan UMSK itu dari surat edaran, atau Peraturan Mentri (Permen) Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim juga kami pakai. Tapi kami bersyukur, dari pembahasan yang sempat alot, baik Apindo dan SB Kutim menyepakati adanya kenaikan UMSK 2017,” katanya.
Untuk diketahui, untuk UMK 2017 juga telah disepakti sebesar Rp 2.464.108, atau naik Rp 187.796 dari UMK 2016 sebesar Rp 2.276.312. Kenaikan UMK ini telah mendapatkan SK Penetapan dari Gubernur Kaltim, dan mulai diterapkan pertanggal 31 Januari 2017.
Sekedar diketahui, inilah daftar UMK 2017 di 10 Kota dan Kabupaten di Kaltim yang telah mendapatkan penetapan dari Gubernur Kaltim, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) Rp 2.495.162, Kutim Rp 2.464.108, Paser Rp 2.373.922, Penajam Paser Utara Rp 2.566.392, Balikpapan Rp 2.408.562, Bontang Rp 2.497.542, Samarinda Rp 2.442.180, Berau Rp 2.657, Kutai Barat Rp 2.339.556, dan Mahakam Ulu Rp 2.339.556. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: