SAMARINDA – Wali Kota Samarinda punya andil dalam menentukan siapa yang bakal mengisi jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda yang ditinggalkan almarhum Nusyirwan Ismail. Hal ini terungkap dalam rapar paripurna penetapan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Samarinda, Senin (16/4) kemarin.
Pansus dibentuk untuk menyusun tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda. Dalam penyusunan tatib ini, pansus diberikan waktu selama dua pekan.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Sukamto menyebut, sejak kemarin pansus yang dibentuk sudah mulai bekerja. DPRD memberikan target agar pansus yang bekerja secara maksimal untuk menghasilkan tatib pemilihan wawali.
“Nanti setelah selesai tatib ini, pimpinan akan menyurati partai pengusung untuk mengusung nama-nama yang akan dipilih oleh DPRD. Tetapi usulan itu harus melalui persetujuan wali kota,” ungkap Sukamto.
Setelah selesai bekerja, pansus akan menyampaikan tatib pemilihan wawali pada pimpinan DPRD. Kemudian setelah rapat pimpinan, pihaknya menyampaikan surat permohonan usulan calon wawali.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Nanti pemilihannya di anggota DPRD. Jadi tata caranya saja yang disusun pansus. Nanti pemilihan akan terbuka atau tertutup, dituangkan dalam tatib. Umpamanya sistem seperti apa, itu semua diatur dalam tatib,” katanya.
Di tatib pula akan diatur kriteria Wawali Samarinda. Karena itu, partai pengusung yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus mengusung calon yang sesuai dengan kriteria yang disusun pansus.
“Partai pengusung harus mengusulkan dua orang. Jika nanti yang diusung itu tidak sesuai dengan tatib, maka DPRD bisa menyampaikan pada partai pengusung untuk menggantinya,” sebut Sukamto.
Dia mengatakan, dua orang bakal calon wawali yang diusung partai pengusung harus terlebih dulu mendapat persetujuan wali kota. Setelah disetujui orang nomor satu di Samarinda, kemudian dua nama tersebut diusulkan ke DPRD Samarinda agar segera dipilih.
“Insyaallah secepatnya akan dilakukan pemilihan. Target teman-teman ya secepatnya dipilih. Makanya tatib itu harus segera rampung,” terangnya.
Sementara itu Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebut, pansus yang berjumlah 21 orang tersebut sudah mewakili seluruh fraksi di DPRD Samarinda. Di rapat pimpinan telah disepakati, pansus berasal dari anggota DPRD sebanyak 17 orang, kemudian sisanya sebanyak empat orang dari pimpinan DPRD.
“Komposisi ini mengacu ke aturan. Yang pasti tidak boleh melebihi jumlah anggota yang ada. Jadi sebelumnya di rapat pimpinan telah disepakati jumlah anggota pansus,” ungkapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: