Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 26 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Warga Tuding Ada Rekayasa 

Reporter: BontangPost
Jumat, 19 Oktober 2018, 16:25 WITA
dalam Kaltim
3 menit dibaca
Warga Tuding Ada Rekayasa 

Sugeng Chairuddin, Achmad Jayansyah(DOK/MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentang perintah menerbitkan izin mendirikan bangungan (IMB) masjid di lapangan Kinibalu.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, putusan yang inkrah tidak dapat lagi diganggu gugat. “Sekarang yang menjadi permasalahan, apakah putusan tersebut akan diikuti atau tidak,” ujarnya.

Sugeng tidak mau berandai-andai mengenai sikap yang akan diambil pemkot. Sebab kepastian mengenai putusan itu baru akan dibicarakan setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang kembali dari dinas luar kota.

“Pak Wali sudah rapat dengan Kemendagri mengenai perjanjian SKB (Surat keputusan bersama, Red.) tiga menteri. Rencananya Senin mendatang kami akan bertemu Pak Wali dan mengambil sikap. Apabila keputusannya sudah ada, siangnya akan langsung diteken,” ucapnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan jika pemkot melewati tenggat waktu yang diberikan, Sugeng belum dapat mengomentarinya. Dia hanya meyakinkan, wali kota telah mengetahui permasalahan tersebut. “Kita belum tahu juga, nanti dilihat lagi. Yang  jelas Pak Wali sudah tahu,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda dituntut segera mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek masjid di lapangan Kinibalu. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda bernomor 9/P/FP/2018/PTUN.SMD, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Baca Juga:  Tularkan Ilmu dan Pengalaman, Ingatkan soal Salat hingga Tauhid

Apabila dalam masa lima hari kerja pemkot tidak melaksanakan putusan tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa uang paksa senilai Rp 2,5 juta per hari. Dan pemberhentian sementara Kepala DPMPTSP Samarinda dengan atau tanpa memperoleh hak jabatan.

Menanggapi sikap pemkot tersebut, kuasa hukum warga Kelurahan Jawa dan Kelurahan Bugis, Achmad Jayansyah menyebut, putusan pengadilan itu telah mencederai proses pengurusan IMB. Lantara proses pengurusan IMB itu diduga cacat hukum dan sarat rekayasa.

Kata dia, pihaknya sepakat segera membawa masalah tersebut di Mahkamah Agung (MA). Di MA, warga akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan itu. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengoreksi putusan PTUN.

“Apabila Pemkot Samarinda tidak ada perlawanan, kami yang akan ajukan PK di MA. Kami menduga putusan ini telah direkayasa. Kok bisa wali kota dipaksa mengeluarkan IMB, sementara masyarakat masih menolak pembangunan masjid,” tegasnya.

Jayansyah mempertanyakan sikap Pemkot Samarinda yang justru legawa dengan putusan tersebut. Dalam hal ini dia menduga Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menjadi bagian dari dugaan rekayasa yang digagas Pemprov Kaltim itu.

Baca Juga:  Marak Beredar, Ribuan Miras Dihancurkan

Dugaan rekayasa bukan tanpa alasan. Pasalnya pada saat pemanggilan sejumlah saksi di pengadilan, majelis hakim seolah mengabaikan pertimbangan penolakan warga terhadap proyek yang menghabiskan anggaran Rp 64 miliar tersebut.

Sejatinya, penerbitan izin itu justru mengabaikan prasyarat awal yang mengharuskan adanya persetujuan warga. Perintah PTUN pada pemkot agar menerbitkan IMB menambah keyakinan kelompok yang kontra pada proyek itu. Bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh masukan saksi.

Kejanggalan berikutnya, majelis hakim hanya merujuk pada hasil paripurna di DPRD Kaltim yang telah menyetujui penganggaran proyek. Padahal di hulunya, pembangunan masjid itu tidak pernah masuk daftar musyawarah perencanaan pembanguan (musrembang) di tingkat kelurahan  dan kecamatan.

“Begitu juga setelah proyek ini dijalankan. IMB belum diterbitkan. Padahal itu syarat awal untuk membangunan masjid. Lurah dan camat juga tidak pernah menyetujui proyek ini. Itu sudah melanggar prinsip dasar pelaksanaan proyek,” ucapnya.

Pun demikian, dalam tahapan penolakan yang diajukan warga di DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kaltim telah bersepakat untuk mengevaluasi proyek itu melalui mekanisme sidang paripurna di Gedung Karang Paci.

Baca Juga:  Stok Berkurang, Harga Bawang Merangkak Naik 

Sejumlah fraksi di DPRD Kaltim juga menyetujui rencana sidang tersebut. Diperkuat dengan persetujuan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati), kepolisian daerah (polda), tokoh masyarakat, ulama, lurah, dan camat.

Dalam rapat di dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun, kesepakatan tersebut muncul dan disepakati sebagian wakil rakyat. Namun gubernur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim absen dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Buah dari rapat itu yakni penghentian sementra pengerjaan proyek yang dicanangkan rampung pada Desember 2018 itu. Dalam perjalanannya, celah hukum diambil Pemprov Kaltim dengan mengajukan gugatan perdata di PTUN.

Dia merasa aneh dengan sidang di pengadilan yang berlokasi di Samarinda Seberang itu. Pasalnya, beragam masalah yang melingkupi proyek tersebut, justru yang ditekankan hanya penerbitan IMB.

“Sementara kami bicara bukan semata IMB. Proyek ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan PTUN yang cacat ini tidak objektif,” tutupnya. (*/dev/*/um/drh)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaPolemik Kinibalu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan13Tweet8Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Untuk Bahas Penyusunan Raperda RZWP3K, Jatam dan Walhi Diajak Duduk Satu Meja

Untuk Bahas Penyusunan Raperda RZWP3K, Jatam dan Walhi Diajak Duduk Satu Meja

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Rabu, 22 Juni 2022, 20:00 WITA
22 Napi Lapas Bontang Mendadak Dipindah, Ada Indikasi Narkoba hingga Pelanggaran Disiplin

22 Napi Lapas Bontang Mendadak Dipindah, Ada Indikasi Narkoba hingga Pelanggaran Disiplin

Selasa, 21 Juni 2022, 14:58 WITA
Pekan Ini Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, Pemindahan Secara Bertahap

Pekan Ini Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, Pemindahan Secara Bertahap

Senin, 20 Juni 2022, 13:00 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Prabowo-AHY Siap Rintis Kerja Sama

Prabowo-AHY Siap Rintis Kerja Sama

Sabtu, 25 Juni 2022, 21:00 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 2

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
47 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah di Makkah

47 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah di Makkah

Sabtu, 25 Juni 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.