SAMARINDA – Belakangan ini kritik dari tokoh bangsa Amien Rais terhadap seremoni penerbitan sertifikat tanah oleh Pemerintahan Jokowi menuai beragam komentar. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Darlis Pattalongi turut mengeluarkan pendapat. Menurut Darlis, pernerbitan sertifikat tanah sudah merupakan kewajiban pemerintah.
“Rakyat mendapatkan sertifikat tanah atas miliknya merupakan hak. Pemerintah menerbitkan sertifikat merupakan kewajiban. Jadi tidak ada hal yang luar biasa di sana,” tulis Darlis dalam akun facebook-nya.
Menurut dia, yang membuat penerbitan sertifikat tanah ini terkesan luar biasa karena diklaim oleh penguasa sebagai suatu prestasi yang luar biasa. Bahkan diterjemahkan sebagai pemenuhan tuntutan rakyat akan reforma agraria. “Inilah repotnya kalau segala sesuatunya dibuat menjadi ajang pencitraan. Walau sebetulnya bisa juga kita maklumi, bukankah rezim ini ada, tumbuh, dan berkembang dari proses pencitraan yang masif,” ujarnya.
Kata Darlis, kalau saja pemerintah mau sungguh-sungguh menjalankan program reforma agraria sebagaimana yang dituntut rakyat dan disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertahun-tahun, tentunya bisa menyelesaikan permasalahan wilayah Negara yang 74 persennya disebut masih dikuasai segelintir orang.
“Atas penguasaan yang demikian barbar itu, tidak usah kita bicara perihal kecemburuan dulu.
Tapi periksalah, di sana akan dengan mudah ditemui terjadinya tumpang tindih lahan. Di sana ada ribuan tanah hak milik rakyat. Banyak di antaranya yang sudah bersertifikat hak milik dirampas begitu saja,” beber Darlis.
Bukan sekadar bicara, Darlis memberikan contoh ribuan hektare lahan yang dikuasai PT Perkebunan Kaltim Utama, grup PT Toba Sejahtera yang merupakan milik Menko Maritim RI, Luhut Binsar Pandjaitan di wilayah Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Loa Janan. Hak Guna Usaha (HGU) lahan-lahan tersebut sudah dibatalkan PTUN Jakarta karena terbukti tumpang tindih dengan tanah warga yang sudah bersertifikat sebagai hak milik. Hanya anehnya, keputusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.
“Itu baru satu perusahaan lho. Itu pun baru satu kepemilikan. Perusahaan di bawah bendera PT Toba saja ada puluhan dan tersebar di berbagai bidang usaha yang hampir semuanya bersentuhan langsung dengan persoalan lahan rakyat,” jelasnya.
Jadi menurut Darlis, semestinya pemerintah tidak boleh merasa atau mengklaim telah menunaikan kewajibannya hanya karena melihat rakyat tersenyum saat diberikan sertifikat. Pemerintah perlu menyadari bahwa di saat yang sama di tempat lain, ada ribuan bahkan mungkin jutaan rakyat yang menangis dan bertaruh jiwa raganya justru demi mempertahankan “sejengkal” tanah miliknya.
“Kalau demikian realitanya, bolehlah kita bertanya, membagi seribu-dua ribu maupun lima ribu sertifikat sekalipun atas tanah dengan ukuran sekira 10×20 meter itu kepada rakyat yang memang menjadi pemiliknya. Tapi di satu sisi membiarkan terlunta-luntanya rakyat menuntut tanah miliknya yang dicaplok pihak tertentu. Apa nama program ini?” urai Darlis.
“Pantas juga LBP (Luhut Binsar Pandjaitan, Red.) sedemikian paniknya sampai kembali menyebarkan kebiasan ngancamnya saat ada yang mengkritik tontonan pembagian sertifikat tersebut,” sambungnya. (luk)







