Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 20 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Baju Bekas dari Malaysia Dibakar

Reporter: M Zulfikar Akbar
Sabtu, 24 Maret 2018, 06:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Baju Bekas dari Malaysia Dibakar

MUSNAH: Kajari Bontang Agus Kurniawan memusnahkan barang bukti baju bekas hasil penyelundupan dari Malaysia, di Kanwil DJBC Balikpapan, Jumat (23/3) kemarin. (KEJARI FOR BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kejari Bontang telah memusnahkan barang hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan atas dugaan tindak pidana kepabeanan pakaian bekas. Sehingga sebanyak 290 baju bekas dari Tawau Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Agus Kurniawan mengatakan, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan atau penyelundupan berupa ballpres pakaian bekas sebanyak 290 bal. Barang bukti tersebut masuk dalam perkara atas nama terdakwa Anwar Lide. “Pemusnahan ini dilakukan selama 4 hari mulai hari ini (kemarin, Red.) 23 Maret hingga 26 Maret dengan cara dibakar,” jelas Agus, Jumat (23/3) kemarin.

Pakaian bekas sebanyak tersebut, dikatakan Agus merupakan hasil penindakan dari petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Kota Bontang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengangkut pakaian bekas dengan menggunakan KM Mampotu dari Tawau Malaysia. Tujuan mereka ialah ke Kota Bontang dan itu terjadi pada 18 September 2017 di Perairan Muara Badak Kutai Kartanegara. “Atas penangkapan tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Balikpapan untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Bontang dan Kanwil DJBC Kalbagtim yang kemudian diserahkan ke JPU Kejari Bontang untuk penuntutan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penyidikan Dugaan Korupsi Perusda, Kejari Bontang Sebut Ada Potensi 9 Tersangka Baru

Terdakwa pun, lanjut Agus, disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan dakwaan pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah diputus oleh PN Bontang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) tanggal 5 Februari 2018. Dengan putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, barang bukti 1 unit KM Mampotu GT 34 beserta mesin, 1 lembar sertifikat keselamatan kapal, 1 lembar surat ukur dalam negeri sementara, 1 lembar surat pas besar sementara, 1 lembar surat sertifikat nasional garis muat kapal sementara, serta 1 unit GPS atau WAAS Navigator juga dirampas untuk negara. “Pakaian bekas sebanyak 290 bal, 1 unit tablet, 1 unit handphone milik tersangka serta 1 lembar bendera Malaysia juga kami rampas untuk dimusnahkan,” tambah Agus.

Pemusnahan barang bukti ini juga dikatakan Agus sebagai pelaksanaan putusan pengadilan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Selain itu, ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat umum bahwa pakaian bekas merupakan barang larangan impor. Sehingga diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Selain baju bekas yang kami musnahkan dengan cara dibakar, kami juga akan melakukan pelelangan unit KM Mampotu GT 34 sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (mga)

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Buronan Korupsi, Mantan Direktur Perusda AUJ Diciduk di Madiun

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: baju bekas malaysiabea cukai bontangkejari bontang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan23Tweet14Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Senin, 19 April 2021, 15:00 WITA
Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Senin, 19 April 2021, 14:23 WITA
Postingan Selanjutnya
Merelakan Ditinggal Anak, Cucu, Menantu

Kondom

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Senin, 19 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.