Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 18 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Kejari Bidik Keterlibatan Mantan Petinggi dalam Kasus Korupsi Perusda AUJ

JPU Menerima Putusan Terpidana Dandi Priyo Anggono

Reporter: Redaksi Bontangpost.id
Jumat, 10 Juli 2020, 15:30 WITA
dalam Bontang
1 menit dibaca
Terdakwa Korupsi Perusda AUJ, Dandi Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Suasana kala sidang daring putusan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang. Hakim memvonis Dandi 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Nasrullah/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan menerima amar putusan majelis hakim atas vonis mantan Direktur Utama Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono.

JPU Andi Yaprizal mengatakan, pertimbangan hukum dalam tuntutan diambil alih keseluruhan oleh majelis hakim. Selain itu terkait dengan pidana yang diterima terdakwa lebih dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Uang pengganti juga memunuhi tuntutan JPU,” kata Andi, Kamis (9/7/2020).

Diketahui, Dandi dijatuhi pidana selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Lebih singkat dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 8,5 tahun. Tak hanya itu, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Pria yang sempat menjadi buron ini juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar. Dengan durasi maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta benda bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Baca Juga:  Gagal Segel Kantor PDIP, ICW: Bukti UU Baru Persulit Kinerja KPK

Berkenaan dengan pihak lain yang disebutkan dalam pertimbangan putusan persidangan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejari Bontang. Mengingat sebelumnya, Dandi ‘bernyanyi’ soal keterlibatan delapan nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Mulai dari mantan pimpinan anak perusahaan, mantan direksi Perusda AUJ, hingga satu pihak yang memfasilitasi beberapa pengerjaan fiktif.

“Ini masih proses hukumnya, tunggu saja,” ucapnya.

Keterlibatan mantan pimpinan anak perusahaan Perusda beragam. Mulai dari pemberian pinjaman yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada pula yang tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, dan penyalahgunaan pinjaman.

Selain itu, terdapat mantan pimpinan anak perusahaan yang memberikan persetujuan terhadap pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ. Meskipun pencairan kredit kala itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ak/rdh/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan166Tweet104Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Bertambah 98 Pasien Covid-19, 9 Kelurahan Masuk Zona Merah

Bertambah 98 Pasien Covid-19, 9 Kelurahan Masuk Zona Merah

Minggu, 17 Januari 2021, 19:45 WITA
Carockazz Galang Dana bagi Korban Gempa Sulbar, Desak Pemkot Bontang Kirim Bantuan

Carockazz Galang Dana bagi Korban Gempa Sulbar, Desak Pemkot Bontang Kirim Bantuan

Minggu, 17 Januari 2021, 11:01 WITA
RS Amalia dan RSIB Yabis Layani Pasien Covid-19, Pilih Hotel Jadi Ruang Isolasi

RS Amalia dan RSIB Yabis Layani Pasien Covid-19, Pilih Hotel Jadi Ruang Isolasi

Minggu, 17 Januari 2021, 10:00 WITA
Selama PPKM, Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang

Selama PPKM, Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang

Minggu, 17 Januari 2021, 08:40 WITA
Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:13 WITA
Semua Tempat Wisata Tutup Selama PPKM

Semua Tempat Wisata Tutup Selama PPKM

Sabtu, 16 Januari 2021, 14:08 WITA
Postingan Selanjutnya
Nasib Guru Swasta di Bontang Selama Pandemi: Tak Berpenghasilan, Tetap Mengajar Demi Pengabdian

Nasib Guru Swasta di Bontang Selama Pandemi: Tak Berpenghasilan, Tetap Mengajar Demi Pengabdian

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Selasa, 12 Januari 2021, 14:01 WITA
Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sabtu, 16 Januari 2021, 09:22 WITA
Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
Kesaksian Sahabat Pemancing yang Ditabrak Tanker: Ucapkan Takbir, Hilang Bersama Kapal Karam

Kesaksian Sahabat Pemancing yang Ditabrak Tanker: Ucapkan Takbir, Hilang Bersama Kapal Karam

Kamis, 14 Januari 2021, 11:48 WITA
Adi Darma Terpapar Covid, Basri Sebut Terima Banyak Simpati dan Dukungan

Tiga Mantan Wali Kota Bontang Dijadikan Nama Jalan

Senin, 11 Januari 2021, 13:58 WITA
Bertambah 98 Pasien Covid-19, 9 Kelurahan Masuk Zona Merah

Bertambah 98 Pasien Covid-19, 9 Kelurahan Masuk Zona Merah

Minggu, 17 Januari 2021, 19:45 WITA
Mencegah Proses Penuaan Dini, Ini 3 Manfaat Es Batu untuk Kulit Wajah

Mencegah Proses Penuaan Dini, Ini 3 Manfaat Es Batu untuk Kulit Wajah

Minggu, 17 Januari 2021, 17:00 WITA
Gauli Anak Sendiri, AF Didakwa Pasal Berlapis 

Anak Laporkan Ayah Kandung dan Guru Silat karena Berbuat Asusila

Minggu, 17 Januari 2021, 14:02 WITA
Resep Sup Rolade Berkuah Segar

Resep Sup Rolade Berkuah Segar

Minggu, 17 Januari 2021, 13:00 WITA
Masih Banyak yang Terisolasi, Banjir Barabai Sudah Menelan Korban Jiwa

Masih Banyak yang Terisolasi, Banjir Barabai Sudah Menelan Korban Jiwa

Minggu, 17 Januari 2021, 12:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.