• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Duit CSR Diembat

by BontangPost
22 Maret 2017, 12:45
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
DIBUI: Kades Perangat Selatan, Mardianto dijebloskan ke Rutan Polres Bontang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR, Selasa (21/3) kemarin. (IST)

DIBUI: Kades Perangat Selatan, Mardianto dijebloskan ke Rutan Polres Bontang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR, Selasa (21/3) kemarin. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

 

SAMARINDA – Yang namanya pemimpin, harus memberi contoh baik kepada bawahan dan rakyatnya. Bukannya bikin dosa. Tidak seperti pejabat satu ini. Dia justru menilep uang corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Orang itu bernama Mardianto. Kepala Desa (Kades) Perangat Selatan itu digaruk jajaran Polsek Marangkayu, Selasa (21/3) kemarin. Musababnya, dia tidak menyalurkan dana CSR untuk warga Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Perasel Jaya.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf SH mengatakan, ada beberapa kasus yang dilaporkan warganya. Termasuk dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD). Untuk dugaan itu masih diselidiki Sat Reskrim Polres Bontang.

Baca Juga:  Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

“Kami menangani kasus penggelapan dan atau penipuan. Tersangka MA (Mardianto, Red.) disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Yusuf kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), kemarin.

Mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda itu menambahkan, dana CSR yang disalahgunakan oleh tersangka senilai Rp 8 juta. Dana itu berasal dari PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), perusahaan batu bara yang beroperasi di Marangkayu. Dasarnya adalah laporan polisi (LP) nomor LP/12/III/2017/Kaltim/Res.Btg/Sek M.Kayu tanggal 18 Maret 2017.

“Dana bantuan CSR itu diperuntukkan untuk modal Bumdes Perasel Jaya sebesar Rp 8 juta. Namun realitanya, dana tersebut tidak disalurkan kepada bumdes dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka selaku kades,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Serial Karang Mumus (07): Bernapas dalam Lumpur Karang Mumus

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Mardianto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Sprin Han/09/III/2017/Reskrim tanggal 21 Maret 2017. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk dilakukan penyidikan.

“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang. Untuk dugaan penyelewengan dana CSR lainnya, masih kami selidiki. Kasusnya, terus dikembangkan,” jelas Yusuf.

Terkait kasus tersebut, Yusuf menegaskan jika pihaknya akan terus mengawasi penggunaan ADD dan dana CSR. “Akan terus kami awasi agar tidak disalahgunakan atau diselewengkan. Pengawasan ini sebagai salah satu tindakan preventif,” tegasnya.

Lalu, digunakan untuk apa saja dana CSR tersebut? “Tersangka hanya mengaku untuk kebutuhan pribadi. Selain itu untuk operasional ke Samarinda,” pungkasnya. (gun)

Baca Juga:  Diserbu Warga Luar Daerah, Penduduk Miskin Samarinda Melonjak 

Sengkarut Duit CSR

– Mardianto dilantik Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Kades Perangat Selatan pada 24 April 2013.

– November 2016, Mardianto dituntut mundur oleh warganya. Puluhan warga menggelar demonstrasi. Salah satu penyebabnya soal dugaan penyelewengan ADD.

– Polsek Marangkayu mendapat laporan bahwa Mardianto menyalahgunakan dana CSR senilai Rp 8 juta. Dasarnya LP nomor LP/12/III/2017/Kaltim/Res.Btg/Sek M.Kayu tanggal 18 Maret 2017.

– Selasa (21/3), Mardianto jadi tersangka dan disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

– Tersangka ditahan di Rutan Polres Bontang selama 20 hari ke depan. Sedangkan kasusnya dalam pengembangan.

Diolah dari berbagai sumber.

Tags: kadeskorupsiMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penertiban Tamu Dewan Lebih Efektif, Sistem Keamanan Sudah Ada sejak 2012

Next Post

Andi Faisal Dapat Dukungan Untuk Maju Jadi Ketua Askot PSSI Bontang 

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.