SAMARINDA – Puluhan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (dapil) Kaltim dinyatakan berhak mengantongi tanda terima kelengkapan berkas dukungan. Karena itu, bakal calon yang telah dinyatakan lolos tahapan tersebut berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu verifikasi administratif dan faktual.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy mengungkapkan, berdasarkan tahapan pencalonan anggota DPD RI, KPU hanya menerima pengumpulan berkas dukungan masyarakat hingga pukul 24.00 Wita, Kamis (26/4) kemarin.
Bakal calon sebanyak 51 orang yang sebelumnya telah terdaftar secara online harus melewati tahapan tersebut. Jika pengumpulan berkas dukungan lewat dari tenggat waktu yang diberikan penyelenggara pemilu, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dari pencalonan.
“Karena tahapan pengumpulan berkas dukungan ini sebagai syarat agar lolos di tahapan selanjutnya. Makanya kami menunggu semua pendaftar mengumpulkan berkas dukungan. Kami tunggu sampai pukul 24.00 Wita malam ini (kemarin, Red.),” kata dia.
Dijelaskan Viko, berdasarkan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2017 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, tahapan berikutnya hanya akan diikuti bakal calon yang telah mengantongi tanda terima kelengkapan berkas dukungan.
“Mereka yang memenuhi syarat dukungan berupa kesesuaian data di online dan berkas yang kami periksa, kami langsung berikan bukti tanda terima. Itu menjadi syarat bakal calon untuk ikut di tahapan selanjutnya,” sebut Viko.
Bukti dukungan yang dimaksud yakni berupa fotokopi KTP-el sebanyak dua ribu lembar. Selain itu, ribuan dukungan tersebut harus didapatkan dari 50 persen kabupaten/kota di Kaltim. Artinya, setiap bakal calon harus mengumpulkan bukti dukungan dari lima kabupaten/kota di Kaltim.
“Kalau KTP-el terkumpul dari empat kabupaten/kota, maka KPU akan mengembalikannya. Dalam hal ini tidak ditolak pencalonannya. Tetapi kami hanya meminta yang bersangkutan melengkapi kekurangan yang ada. Setelah lengkap syarat itu, kami berikan tanda terima,” jelasnya.
Begitu juga dengan jumlah dukungan. Bila kurang dari dua ribu lembar KTP-el, KPU akan mengembalikan bukti dukungannya. Kondisi demikian pernah dialami Syaparudin, salah satu bakal calon anggota DPD RI.
“Waktu dikoreksi, ada kekurangan. Setelah itu beliau melakukan perbaikan. Hari berikutnya beliau dinyatakan bisa diberikan tanda terima kelengkapan berkas dukungan,” ucapnya.
“Walaupun hanya satu atau dua KTP-el yang kurang dari jumlah yang disyaratkan, KPU akan tetap mengembalikan pada bakal calon. Kami minta dilengkapi sampai batas waktu hari ini (kemarin, Red.),” lanjut Viko.
Viko mengungkapkan, bakal calon yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan akan melewati tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran dari KPU Kaltim pada 27 April hingga 10 Mei 2018. Kemudian, pada 11 Mei sampai 13 Mei akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi administratif, analisa dukungan ganda, jumlah minimal dukungan, dan sebaran dukungan.
“Tahapan selanjutnya pada 14 Mei sampai 20 Mei 2018, kami memberikan kesempatan pada bakal calon untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD RI,” ungkapnya. (*/um)
DATA CALON ANGGOTA DPD RI
HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI KPU KALTIM
NAMA DUKUNGAN SEBARAN
Sudarno 2.674 9 daerah
M Idris 2.800 7 daerah
Hermanto 2.368 7 daerah
Dan Buntu P 3.565 10 daerah
Kamdani 2.268 6 daerah
Zainal Arifin 3.073 7 daerah
M Slamet B 2.072 9 daerah
Naspi Arsyad 2.471 5 daerah
Syaparudin 2.894 6 daerah
Hasanuddin 2.155 5 daerah
Gunawarman 2.593 9 daerah
Siswanto 3.684 8 daerah
Rusmiyati 2.388 6 daerah
Musril R 2.648 10 daerah
Sumber Data: KPU Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post