• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Belum Serahkan LHKPN, 90 Anggota DPR dan 31 Anggota DPD Terancam Tak Dilantik

by M Zulfikar Akbar
2 September 2019, 11:33
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
DPR RI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

DPR RI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Belum semua anggota DPR dan DPD terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, laporan itu menjadi syarat bagi mereka untuk dilantik.

Saat rapat pleno penetapan caleg terpilih Sabtu lalu (31/8/2019), KPU mengumumkan jumlah anggota yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Terdiri atas 90 anggota DPR dan 31 anggota DPD. Itu adalah data terakhir yang diserahkan ke KPU per 30 Agustus pukul 00.00. Namun, laporan tersebut tidak sampai menyebutkan nama-nama.

Dari sembilan partai pemilik kursi parlemen, baru tiga parpol yang LHKPN calegnya tuntas. Yaitu, Golkar, PPP, dan PAN. Selebihnya, enam partai lain menyisakan caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya variatif. Sementara itu, dari 136 anggota DPD, yang menyerahkan LHKPN 105 orang (lihat grafis). ”Kami minta segera diserahkan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta kemarin (1/9/2019).

Baca Juga:  DPR Soroti Permenhub Pak Luhut yang Buat Bingung Masyarakat

Batas penyerahan LHKPN caleg terpilih adalah tujuh hari setelah pleno penetapan Sabtu lalu (31/8/2019). Artinya, deadline penyerahan LHKPN adalah Sabtu depan (7/9/2019). Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke presiden. “Wajib dipatuhi karena ini bagian dari regulasi,” tegas Arief.

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. LHKPN merupakan bagian dari Peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, LHKPN telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR. Wajib lapor LHKPN, terang dia, juga didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN masih terbilang rendah. Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan. ”Ini bentuk transparansi untuk mengetahui kekayaan yang bersangkutan,” kata Ilham.

Baca Juga:  Cari Solusi Masalah Batas Wilayah

Jika telah menjabat anggota DPR, harta kekayaan seorang legislator bisa dilacak. Dengan begitu, jika ada penambahan harta yang tidak wajar dalam waktu cepat, sumbernya bisa dilacak. Termasuk kemungkinan adanya potensi korupsi dalam penambahan harta tersebut. ”Inilah pentingnya LHKPN,” ujar Ilham.

PDIP menjadi partai dengan kursi DPR terbanyak yang belum melaporkan LHKPN. Dari 128 anggota, yang telah menyerahkan baru 71 orang. Atau hanya 55 persen dari total caleg terpilih.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya akan mematuhi semua aturan main dalam pemilu. Termasuk aturan untuk melaporkan LHKPN. Dia optimistis dalam waktu dekat 57 kader yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan akan menyerahkan ke KPU. ”Itu pasti. Kami mendorong caleg terpilih segera laporkan LHKPN,” imbuh Hasto.

Baca Juga:  Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

Di bagian lain, anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 31 orang. Mereka tersebar di 11 provinsi. Bahkan, dari total 34 provinsi, ada empat provinsi yang anggota DPD-nya sama sekali belum melaporkan LHKPN. Yaitu, senator dari Provinsi Banten, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.(jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPD RIdpr rikpu riLHKPN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buka Pawai Obor 1 Muharam, Basri Rase: Lestarikan Budaya Islam dan Toleransi

Next Post

Sadis, Suami-Istri Dibunuh, Dimasukkan Dalam Koper

Related Posts

Isu Demo Minta Prabowo Bubarkan DPR Ramai di Medsos, Begini Fakta Sebenarnya
Nasional

Isu Demo Minta Prabowo Bubarkan DPR Ramai di Medsos, Begini Fakta Sebenarnya

25 Agustus 2025, 12:00
Pengamat Nilai LHKPN Harus Jadi Syarat Utama Pengangkatan Pejabat
Bontang

Pengamat Nilai LHKPN Harus Jadi Syarat Utama Pengangkatan Pejabat

7 April 2025, 11:00
Kawal Keputusan MK, Besok Ada Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bontang
Bontang

21 Anggota DPRD Bontang Belum Laporkan Harta Kekayaan

5 April 2025, 10:00
Klaim Sudah Lapor, Segini Harta Kekayaan Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur di situs e-LHKPN
Bontang

Klaim Sudah Lapor, Segini Harta Kekayaan Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur di situs e-LHKPN

5 April 2025, 09:16
Belasan Pejabat Pemkot Bontang Diduga Belum Setor Laporan Harta Kekayaan
Bontang

Belasan Pejabat Pemkot Bontang Diduga Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

5 April 2025, 09:00
Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang
Nasional

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang

1 Oktober 2024, 16:27

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.