BONTANGPOST.ID, Bontang – Laporan harta kekayaan menjadi suatu kewajiban bagi pejabat pemerintahan untuk disodorkan tiap tahunnya.
Namun demikian, terdapat 11 pejabat di lingkup Pemkot Bontang yang belum tertampil perkembangan laporan harta kekayaan untuk tahun 2024.
11 pejabat tersebut mencakup Sekkot Bontang Aji Erlynawati, Kepala Dinas Perkimtan Usman, Kepala Dispoparekraf Rafidah, Plt Kepala DKUMPP Alfrita Junain Sande, Plt Kepala Dishub Jainuddin, Kepala Diskes Bactiar Mabe, Kepala Diskominfo Anwar Sadat, kepala DPMPTSP Muhammad Aspiannur.
Kemudian, Kepala BPKAD Sonny Suwito, Kepala Kesbangpol Dedy Haryanto, dan Camat Bontang Utara Muhammad Nur.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris pun menjelaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan sebuah keharusan bagi aparatur negara untuk melaporkan.
“Sebagai pejabat harus patuh dan mengikuti aturan. Pelaporan ini dalam rangka kontrol terkait kekayaan yang didapatkan,” kata AH.
Menurutnya, seluruh pejabat harus terpatau kekayaannya. Supaya dapat meminimalisasi dari pelanggaran tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai abdi negara.
Ia menjelaskan sepatutnya ASN mulai dari pejabat eselon dua hingga jabatang fungsional untuk melaporkan inventarisasi aset yang dimiliki.
“Itu tidak boleh diabaikan. Semua harus patuh dan mengikuti aturan,” ucapnya.
Setelah libur Idulfitri nantinya AH akan memberikan waktu selama tiga hari.Bagi yang belum untuk segera melaporkan data laporan harta kekayaannya.
“Setelah masuk harus segera diselesaikan,” tutur dia.
AH pun mengaku sudah menyeleasikan laporan harta kekayaan pada sebelum lebaran. Mengingat kala itu untuk pelaporan diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret. Tetapi KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN hingga 11 April mendatang. (*)