BONTANGPOST.ID, Bontang – Belum seluruhnya pejabat eselon dua di lingkup Pemkot Bontang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Legislator pun telah memberikan sinyal kepada kepala daerah untuk memberikan teguran tertulis.
Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai rasanya aneh ketika masih ada pejabat yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Artinya pejabat tersebut tidak mempunyai kesadaran terhadap pentingnya LHKPN.
“Ini sangat memalukan masih ada pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.
Selain itu, ia juga menilai hendaknya Wali Kota Bontang menjadikan pelaporan tersebut sebagai syarat dalam pengangkatan. Dalam hal pelacakan rekam jejak dan integritas calon pejabat.
“Ini menandakan tidak menjadikan itu (LHKPN) sebagai syarat seorang ketika mau diangkat menjadi pejabat pemerintahan,” ucapnya.
Kondisi ini dinilai Castro menjadi hal yang membahayakan. Apalagi sekelas pejabat eselon dua yang memiliki kewenangan di OPD. Jika ini dibiarkan maka bisa diikuti oleh ASN lain di bawahnya.
“Ini bisa menjadi preseden yang buruk. Bahaya banget kalau ada circle yang tidak patuh LHKPN,” tutur dia.
Bagi Castro, mereka yang tidak patuh LHKPN tidak usah menjadi pejabat. Bahkan yang terlambat pun bisa dimasukkan dalam daftar hitam pejabat. Ketegasan tersebut perlu diambil oleh kepala daerah. “Kalau begini tidak tegas bagaimana dengan yang lain. Integritas itu nomor satu,” pungkasnya. (*)