• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Deadline Laporan Kekayaan Kepala Daerah, Segini Harta Wali Kota Bontang

by Redaksi Bontang Post
31 Maret 2023, 16:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akan berakhir pada Jumat (31/3) besok. Namun belum semua harta kekayaan, khususnya milik kepala daerah di Kaltim untuk laporan periodik 2022, bisa diakses.

Baru laporan kekayaan milik Wali Kota Bontang Basri Rase dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, yang bisa diakses. Selebihnya masih mengacu pada laporan kekayaan periodik 2021 yang dilaporkan pada triwulan pertama 2022.

Pada laporan harta kekayaan periodik 2022, Basri Rase memiliki harta Rp 4,23 miliar. Sedangkan Hamdam, memiliki harta kekayaan senilai Rp 13,59 miliar.

Sementara itu, dari laporan harta kekayaan kepala daerah lainnya masih mengacu pada periodik 2021, Menjadikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh sebagai kepala daerah dengan harta kekayaan paling banyak di Kaltim. Jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 25,6 miliar.

Baca Juga:  Belum Serahkan LHKPN, 90 Anggota DPR dan 31 Anggota DPD Terancam Tak Dilantik

Selanjutnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun (Rp 24,97 miliar), Bupati Berau Sri Juniarsih Mas (Rp 22,38 miliar), Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (Rp 11,68 miliar), Bupati Kukar Edi Damansyah (Rp 6,79 miliar), Bupati Paser Fahmi Fadli (Rp 5,29 miliar), Bupati Kubar FX Yapan (Rp 4,97 miliar), dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (Rp 4,55 miliar).

Dalam laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan jika hingga 28 Maret 2023, kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91 persen. Dari 372.649 wajib lapor, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (9 persen) yang belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.

Dari 34 provinsi di Indonesia, sembilan provinsi telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 100 persen. Dari daftar sembilan provinsi itu, tidak terdapat Kalimantan Timur. Sembilan provinsi itu adalah Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Bali.

Baca Juga:  Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

“KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya untuk segera melapor sebelum batas waktu 31 Maret 2023,” demikian pesan KPK dikutip dari laman resminya kemarin.

Menurut pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, LHKPN merupakan media untuk mengukur kewajaran lalu lintas kekayaan pejabat dan penyelenggara negara. Sehingga, jangan dipandang bahwa LHKPN sebatas formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif semata.

“Dan jangan sampai selesai laporan, dianggap semua selesai begitu saja,” katanya.

Pria yang akrab disapa Castro ini melanjutkan, LHKPN juga semestinya diposisikan sebagai sarana bagi publik, untuk mengawasi penyelenggara negara. Jika ada indikasi ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan secara tidak wajar, maka harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Klarifikasi LHKPN KPU Kaltim Tunggu Kiriman KPK

“Ini fungsi pokok dari LHKPN. Untuk itu, setiap penyelenggara negara, wajib menyampaikan LHKPN sebelum, selama dan setelah masa jabatan sebagai penyelenggara negara,” ucap pria berkacamata ini.

Terkait dengan peningkatan harta kekayaan pejabat atau penyelenggara negara secara tidak wajar atau illicit enrichment, lanjut Castro, memang belum ada aturannya secara spesifik. Tetapi bukan berarti aparat penegak hukum, seperti KPK atau kejaksaan tidak melakukan apa-apa. Mereka bisa masuk dan menyelidiki hal tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Di samping itu, RUU perampasan aset juga mendesak untuk segera disahkan. Agar peningkatan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya. Bisa langsung dirampas oleh negara,” terang dia. (kip/riz2/k8)

Tags: kekayaan kepala deerahKekayaan pejabatLHKPN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Next Post

Arus Mudik di Pelabuhan Loktuan Mulai Padat, Calon Penumpang Diimbau Beli Tiket Lebih Awal

Related Posts

Pengamat Nilai LHKPN Harus Jadi Syarat Utama Pengangkatan Pejabat
Bontang

Pengamat Nilai LHKPN Harus Jadi Syarat Utama Pengangkatan Pejabat

7 April 2025, 11:00
Kawal Keputusan MK, Besok Ada Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bontang
Bontang

21 Anggota DPRD Bontang Belum Laporkan Harta Kekayaan

5 April 2025, 10:00
Klaim Sudah Lapor, Segini Harta Kekayaan Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur di situs e-LHKPN
Bontang

Klaim Sudah Lapor, Segini Harta Kekayaan Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur di situs e-LHKPN

5 April 2025, 09:16
Belasan Pejabat Pemkot Bontang Diduga Belum Setor Laporan Harta Kekayaan
Bontang

Belasan Pejabat Pemkot Bontang Diduga Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

5 April 2025, 09:00
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Pengamat Soroti Pejabat Bontang yang Malas Lapor Harta Kekayaan
Bontang

Pengamat Soroti Pejabat Bontang yang Malas Lapor Harta Kekayaan

6 April 2023, 11:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.