BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik masih adanya pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan pada periode 2024 kian pelik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Muhammad Aspiannur mengaku sudah melakukan pelaporan sejak Februari lalu.
“Saya sudah pertama kali di awal tahun,” kata Aspiannur.
Ia pun tidak mengetahui mengapa di situs e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum muncul hingga kini. Bahkan untuk jajaran pejabat di lingkup DPMPTSP Bontang sudah seluruhnya.
“Padahal DPMPTSP sudah dinyatakan 100 persen,” ucapnya.
Aspiannur sudah mengingatkan bawahannya untuk melaporkan aset harta hingga batas waktu yang ditentukan. Tepatnya pada 31 Maret lalu. Konon, tenggat waktu maksimal itu ditunda hingga 11 April.
Diketahui pada tahun lalu harta kekayaan Apiannur tercatat Rp2.633.965.957. Dari besaran itu didapati aset berupa 12 tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar. Berlokasi di Bontang, Samarinda, Kukar, dan Kutim.
Sementara untuk alat transportasi tercatat dua kendaraan roda empat dan satu unit roda dua. Nilainya mencapai Rp470 juta. Adapun harta bergerak lainnya sejumlah Rp 25,7 juta dan kas Rp53,2 juta. (Ak)