SAMARINDA – Aksi unjuk rasa dari ribuan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Kaltim, Senin (14/5) lalu, ternyata belum membuahkan hasil. Pasalnya, belum ada keputusan jelas terkait tuntutan pengembalian uang koperasi yang diblokir dan disita senilai Rp 282 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Koordinator Aksi TKBM Komura Kaltim, Familiyanto mengungkapkan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 15 hari sebelum Idulfitri 1439 hijriah kepada PN Samarinda untuk membuka blokir rekening dan mengembaliakan uang koperasi tersebut.
Dia mengancam, apabila penyidik tidak memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menurunkan massa yang jauh lebih besar di Kejaksaan Samarinda ataupun Kejati Kaltim.
“Sampai sekarang kami masih bersabar. Kami memberikan waktu pada pengadilan untuk segera mengembalikan uang kami. Kalau 15 hari sebelum lebaran uang itu tidak dikembalikan, terpaksa kami akan turun dengan jumlah yang jauh lebih besar dari kemarin,” tegas Familiyanto, Selasa (15/5) lalu.
Kata dia, pengembalian uang tersebut harus segera dilakukan penyidik dari PN Samarinda dan pihak-pihak terkait. Mengingat koperasi sedang membutuhkan uang untuk membayar gaji ribuan karyawan.
“Uang itu kami rencanakan untuk membayar gaji karyawan. Seperti biasa, kami memberikan THR (Tunjangan Hari Raya, Red.) kepada karyawan. Kalau uang itu tidak dikembalikan, maka bisa dipastikan mereka tidak akan mendapatkan THR,” ucapnya.
Terlebih semenjak uang tersebut disita, sudah setahun karyawan yang bekerja di bawah naungan TKBM Komura tidak mendapat gaji yang layak. Keuangan koperasi menurun drastis hingga mengakibatkan karyawan digaji di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP).
“Apakah penyidik tidak kasihan dengan ribuan buruh yang bekerja di Komura? Pikirkan anak-anak buruh yang ingin sekolah dan kebutuhan hidup buruh yang kian meningkat. Karena dari uang itulah kami membangun kesejahteraan buruh,” ucapnya.
Akibat lain dari penyitaan dan pemblokiran uang yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu itu, aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang dikelola TKBM Komura Kaltim, terhambat. Pasalnya, setiap transaksi yang dilakukan selalu dibayar di awal.
“Mereka yang melakukan bongkar muat di pelabuhan itu tidak mau dibayar belakangan. Maunya dibayar di awal. Kalau bayar di muka, harus tersedia uang. Nah, uang yang disita dan diblokir itu sebenarnya untuk transaksi bongkar muat itu,” ujarnya.
Diketahui, semenjak Ketua TKBM Komura Jafar Abdul Gaffar beserta Sekretarisnya, Dwi Hari Winarno ditangkap pada Desember 2017 lalu, penyidik secara bertahap melakukan penyitaan dan pemblokiran uang koperasi. Pasalnya, penyidik menuding uang tersebut berhubungan dengan kasus pungutan liar yang dialamatkan kepada keduanya.
Pada Maret 2017, penyidik dari kepolisian melakukan penyitaan terhadap uang TKBM Komura Kaltim sebesar Rp 5 juta. Kemudian tidak berselang lama, aparat menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar.
Masih di bulan yang sama, penyidik memblokir uang Komura sebesar Rp 282 miliar. Aksi pemblokiran tersebut nyaris membuat aktivitas koperasi bongkar muat tersebut nyaris terhenti.
Familiyanto menyebut, pemblokiran tersebut salah alamat. Pasalnya uang yang disita dan diblokir tidak berkaitan dengan kasus yang disangkakan pada ketua dan sekretaris Komura. Jaksa penuntut umum hanya menuntut penyitaan uang Rp 10 miliar yang dinilai berhubungan dengan kasus yang sedang bergulir.
“Tetapi penyidik malah memblokir dan menyita uang koperasi. Ini ada yang jangkal. Saya pikir salah alamat. Kasus yang berbeda dikaitkan dengan keuangan koperasi. Ini namanya sudah kelewat batas,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post