SAMARINDA – Pesta demokrasi di tanah Bumi Etam, Rabu (27/6) hari ini, tidak hanya jadi milik masyarakat umum. Para narapidana yang hidup di balik jeruji besi juga bakal tetap bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang ada disetiap kabupaten/kota.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah menuturkan, mereka yang mendekam di Lapas dan rutan memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Di setiap rutan dan Lapas KPU bahkan telah menyediakan TPS.
“Pemungutan suara di Lapas dan rutan, dilakukan dengan TPS yang sudah terbentuk di situ. Bukan TPS khusus. Itu TPS yang sudah berbasis seperti TPS yang lain. Ada punya DPT (Daftar Pemilih Tetap, Red.). Penghuni sudah didata. Metode pemungutan surat suara di Lapas dan rutan sama seperti di TPS lain,” katanya, Selasa (26/6) kemarin.
Untuk sel tahanan polisi, sambung dia, nanti akan dilakukan pendataan. Apakah yang ditahan memang orang yang ada dalam DPT. Selain itu, apakah yang bersangkutan telah diuruskan oleh keluarganya surat pindah memilih. Menurut Rudi, kalau surat itu tidak dikantongi, maka yang bersangkutan tidak bisa dilayani. “Karena prosedurnya memang demikian,” ucapnya.
Sedangkan untuk di rumah sakit, saat ini sedang dilakukan pendataan oleh petugas KPU untuk mengetahui mana pasien yang memiliki hak suara dan telah diurus keluarganya. Maupun kerabat keluarga yang akan menjaga apakah telah memiliki surat A5. Dari situ KPU akan menyediakan TPS keliling.
“Pendataan ini penting untuk memperkirakan berapa surat suara yang dibutuhkan untuk melayani mereka. Karena pelayanan tidak bisa hanya oleh TPS terdekat. Misalnya TPS di Jalan AW Syahrani Samarinda,” sebut Rudiansyah.
Dalam aturan, pelayanan lewat TPS terdekat dilayani dengan melihat ketersediaan surat suara. Nantinya tiga hingga empat TPS terdekat akan diminta untuk melayani. “Kami juga menyarankan kepada petugas untuk benar-benar seleksi dan memenuhi prosedur atau A5,” jelasnya.
Sementara untuk formulir A5, bisa didapat dari tempat pemilih berdomisili. Nanti bisa menyertakan dokumen C6 dan KTP Elektronik (KTP-el) untuk memastikan pemilih ada dalam DPT. Dan menyebutkan kemana akan pindah beserta alasan.
“Misalnya tugas belajar, menjalankan tugas di tempat lain, dirawat di rumah sakit, dan menjadi tahanan kepolisian serta adanya bencana,” tambah mantan komisioner KPU Samarinda ini.
Rusdiansyah mengatakan, yang perlu diketahui masyarakat terkait tugas utama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni memprioritaskan jenis pemilih DPT. Karena dari DPT stok surat suara menjadi hitungan. Pasalnya, seperti pemilih tambahan harus melihat ketersediaan surat suara.
“Pemilih tambahan itu tidak masuk dalam DPT. Tetapi punya KTP atau Surat Keterangan (Suket). Boleh memberikan hak suara di TPS pada jam 12.00 wita. Tapi kalau di TPS tempat pemilih berasal surat suaranya sudah habis, maka yang bersangkutan akan dilansir ke TPS terdekat dan berkoordinasi dengan KPPS,” jelasnya.
Dalam hal pendistribusian logistik pemilu, Rudi memastikan semua petugas KPU telah bekerja semaksimal mungkin. Semua logistik pemilu telah didistribusikan, baik lewat jalur darat, laut, dan udara.
“Semua itu penuh risiko. Saya berharap masyarakat bisa menghargai setiap upaya yang telah dilakukan PPK, PPS, dan KPPS dalam menyiapkan hari pemungutan suara dengan menyalurkan hak surat suaranya. Target malam ini (kemarin, Red.) sudah sampai di semua TPS dan sudah dijaga oleh petugas keamanan TPS,” tandasnya. (drh)





