SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim terus mendalami dugaan money politic atau politik uang disebutkan Gubernur Awang Faroek Ishak. Rencananya, Jumat (6/7) besok, penyelenggara pemilu telah menjadwalkan pemanggilan orang nomor satu di lingkungan Pemprov Kaltim tersebut.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, pemanggilan gubernur perlu dilakukan untuk menindaklanjuti indikasi praktik politik uang di pemilihan kepala daerah (pilkada), dalam hal ini Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Pada pemanggilan nanti, Bawaslu ingin meminta alat bukti permulaan yang menjadi dasar gubernur adanya dugaan politik uang.
“Bagi Bawaslu ini menjadi salah satu momentum yang kami tunggu-tunggu untuk disampaikan secara konkret. Kalau dalam satu atau dua hari ini beliau enggak ada datang, maka kami yang akan meminta beliau, agar kami bisa menindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata dia, disambangi awak media di kantornya, Rabu (4/7) kemarin.
Saipul mengaku, kemarin pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada gubernur dan suratnya telah diantarkan ke kantor Pemprov Kaltim. Dia berharap, surat itu direspon baik gubernur sebagai bagian dari upaya penegakan pilkada Kaltim yang bersih dan jujur.
“Hari ini (kemarin, Red.) suratnya sudah dilayangkan ke kantor gubernur. Apakah nanti direspon atau tidak, ini yang kami tunggu dari gubernur untuk menyampaikan informasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Keterbukaan gubernur, menurut Saipul, akan membantu lembaga yang dia pimpin mendalami praktik politik uang. Tidak hanya kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur yang disebutkan gubernur, tetapi juga kepada calon lain.
“Substansi dari pemanggilan ini, kami meminta untuk adanya data atau informasi awal yang disampaikan secara resmi kepada Bawaslu Kaltim. Sehingga menjadi pembuka atau jalan bagi kami ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, sikap proaktif gubernur sekaligus untuk menepis anggapan masyarakat bahwa Bawaslu Kaltim pasif dengan persoalan tersebut. Pasalnya, saat ini berkembang opini di media sosial dan masyarakat, bahwa Bawaslu terkesan membiarkan proses terjadinya politik uang secara masif di Kaltim.
“Padahal faktanya, kami sudah menangani sekian banyak dugaan praktik money politic. Misalnya pembagian kain batik dan pembagian beras berstiker salah satu paslon,” ungkap dia.
Bila nantinya gubernur enggan memberikan informasi, Saipul menyebut, tindakan tersebut tidaklah elok. Selain itu, sikap itu tidak bagus dalam penegakan hukum di pilkada Kaltim. Mengingat posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga penanggung jawab desk pilkada Kaltim 2018.
“Apalagi beliau sebagai kepala daerah, kepala pemerintahan, dan juga bagian dari desk pilkada Kaltim. Yang secara tupoksi punya tanggung jawab terhadap kesuksesan dan kelancaran pilkada. Menurut saya, beliau bisa mendukung proses penegakan hukum dalam pilkada Kaltim. Sekecil apapun petunjuknya dan itu konkret, maka itu akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Terpisah, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku dirinya tidak memiliki kewajiban menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kaltim. Menurutnya, biarlah para paslon yang mengadukan hal itu.
“Silahkan paslon yang mengadu ke Bawaslu. Bukan gubernur. Masa gubernur mengadukan kecurangan. Saya hanya mendapatkan laporan intelijen ada kecurangan. Jadi bukan saya yang mengadu, tanya aja paslon yang dirugikan. Paslon 1, 2, dan 4. Silahkan saja,” ketus gubernur.
Selain itu, menurut gubernur, saat dirinya menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu pada acara Focus Group Disscussion (FGD), Senin (2/7) lalu, juga dihadiri Bawaslu Kaltim. Karenanya, gubernur merasa sudah cukup menyampaikan informasi.
“Dia (komisioner Bawaslu, Red.) kan hadir di FGD. Kenapa lagi minta keterangan. Enggak perlu lagi saya berikan keterangan. Kecuali enggak ada hadir. Kemarin Bawaslu hadir. Silahkan saja ke paslon. Mereka pasti sudah ada bukti. Kenapa tanya saya. Sampai hari ini (kemarin, Red.) belum ada (surat),” tukas gubernur menyikapi surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu kepadanya.
Meski begitu, gubernur mengaku tak takut jika harus dipanggil Bawaslu Kaltim. Apalagi sebelumnya dirinya juga sudah pernah menyambangi kantor Bawaslu saat diperiksa dalam laporan dugaan pelanggaran kampanye pilkada saat menghadiri salah satu acara di daerah pesisir Kaltim.
“Dahulukan saya sudah pernah datang ke sana. Komitmen saya ingin pilkada Kaltim menjadi pilkada yang luber, jurdil, dan bersih. Berlangsung umum, bebas, rahasia, tidak ada masalah transaksional. Apalagi money politic. Saya berkewajiban menjaga itu. Kalau polisi memanggil saya, maka saya datang,” akunnya.
Hanya saja, Awang Faroek mengaku enggan untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Sebab menurutnya, hal yang demikian menjadi urusan para paslon yang bertarung di pilkada Kaltim. Bukan menjadi urusan dirinya sebagai gubernur.
“Enggak perlu. Saya kan nggak ada urusannya. Silahkan paslon yang melapor ke polisi. Ada aparat yang menangani itu,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post