bontangpost.id – Praktik serangan fajar atau politik uang mesti diwaspadai jelang pencoblosan Pemilu 2024. Mengutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, pada Selasa (13/2), serangan fajar atau politik uang merupakan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya yang bisa dikonversikan dengan nilai uang di tahun politik atau ketika kampanye menjelang Pemilu.
Para kandidat atau tim sukses yang melakukan politik uang diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 bahwa sanksi pidana diberikan kepada setiap orang, peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Politik uang yang dilakukan saat kampanye, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Sementara, jika serangan fajar itu dilakukan pada masa tenang dapat di penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Namun, apabila politik uang itu terjadi pada hari pemungutan suara dapat di penjara tiga tahun dan pidana paling banyak Rp36 juta.
Tidak berhenti hanya pada pidana penjara dan denda, undang-undang juga menjelaskan aturan diskualifikasi bagi para peserta pemilu yang terbukti melakukan serangan fajar. Hal itu tercantum dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286 UU 17/2017 tentang Pemilu.
Aturan diskualifikasi itu tercantum dalam Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), juga Pasal 286 ayat 2. Ketika pelanggaran mengenai pemberian materi ini dilanggar dan telah terdapat keputusan hukum tetap dalam pengadilan, calon maupun pasangan calon dapat dihapus dari daftar nama peserta pemilu.
Adapun saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dan DPD RI. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post