• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta

by Redaksi Bontang Post
14 Februari 2024, 09:05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Praktik serangan fajar atau politik uang mesti diwaspadai jelang pencoblosan Pemilu 2024. Mengutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, pada Selasa (13/2), serangan fajar atau politik uang merupakan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya yang bisa dikonversikan dengan nilai uang di tahun politik atau ketika kampanye menjelang Pemilu.

Para kandidat atau tim sukses yang melakukan politik uang diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 bahwa sanksi pidana diberikan kepada setiap orang, peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Politik uang yang dilakukan saat kampanye, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Sementara, jika serangan fajar itu dilakukan pada masa tenang dapat di penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Namun, apabila politik uang itu terjadi pada hari pemungutan suara dapat di penjara tiga tahun dan pidana paling banyak Rp36 juta.
Tidak berhenti hanya pada pidana penjara dan denda, undang-undang juga menjelaskan aturan diskualifikasi bagi para peserta pemilu yang terbukti melakukan serangan fajar. Hal itu tercantum dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286 UU 17/2017 tentang Pemilu.
Aturan diskualifikasi itu tercantum dalam Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), juga Pasal 286 ayat 2. Ketika pelanggaran mengenai pemberian materi ini dilanggar dan telah terdapat keputusan hukum tetap dalam pengadilan, calon maupun pasangan calon dapat dihapus dari daftar nama peserta pemilu.
Adapun saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dan DPD RI.  (*)
Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga:  Awang Enggan Beberkan Bukti? 
Tags: politik uangserangan fajar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ribuan Surat Suara Disebar ke Empat Wilayah Pesisir di Bontang

Next Post

Cegah Kecurangan, Simak Cara Kawal Pemilu Secara Online

Related Posts

Kejujuran Calon Melaporkan Dana Kampanye Diragukan, Politik Uang di Kaltim Diprediksi Tinggi
Kaltim

Kejujuran Calon Melaporkan Dana Kampanye Diragukan, Politik Uang di Kaltim Diprediksi Tinggi

28 Agustus 2024, 12:09
Hati-hati, Modus Serangan Fajar Pakai QRIS
Nasional

Hati-hati, Modus Serangan Fajar Pakai QRIS

8 Juli 2024, 16:00
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di Bontang Selatan
Bontang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di Bontang Selatan

8 Februari 2024, 16:47
Kaltim Masuk Daerah Rawan Politik Uang
Kaltim

Kaltim Masuk Daerah Rawan Politik Uang

15 Agustus 2023, 17:00
Relawan Basri-Najirah Bentuk Aliansi Masyarakat Anti Money Politics
Bontang

Relawan Basri-Najirah Bentuk Aliansi Masyarakat Anti Money Politics

22 November 2020, 20:43
Cetuskan Fakultas Hukum di Kampus Hijau
Bontang

Politik Uang Sulit Dibuktikan

15 Mei 2019, 17:30

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.