• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Kecurangan, Simak Cara Kawal Pemilu Secara Online

by Redaksi Bontang Post
14 Februari 2024, 09:56
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemilu 2024 resmi digelar hari ini, Rabu (14/2). Masyarakat pun bisa mengawal perhitungan suara Pemilu 2024 lewat beberapa situs, mulai dari Kawal Pemilu hingga Jaga Pemilu.

Pemilu kali ini memiliki level perhitungan atau rekapitulasi suara berjenjang, yakni mulai dari pencoblosan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasilnya akan dicatat dalam formulir model C1.

Kotak suara dan isinya, serta dokumen administrasi dilimpahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di level ini, perhitungan berlanjut ke tingkat kecamatan.

Rekapitulasi sejenis selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, dan terakhir dilakukan di tingkat nasional oleh KPU. Hasilnya ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi suara nasional.

Usaha mengawal suara sejak tingkat TPS penting dilakukan. Hal ini agar masyarakat turut mengawasi potensi kecurangan pemilu yang terjadi.

Caranya cukup mudah, hanya dengan menggunakan situs tertentu untuk meng-upload hasil di TPS masing-masing, berikut di antaranya:

Kawal Pemilu

Merujuk laman resminya, KawalPemilu memiliki misi “memampukan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia melalui teknologi yang mudah dan andal.”

Setiap orang bisa memfoto hasil pemilihan presiden (pilpres) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau form C-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon.

Kemudian, foto tersebut dapat diunggah di situs kawalpemilu.org setelah sebelumnya melakukan login. Pengunggah juga perlu melampirkan angka hasil penghitungan suara.

Pihak KawalPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

“Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut, semakin besar transparansi di TPS tersebut,” tulis KawalPemilu.

Jaga Pemilu

Situs lain yang mengajak partisipasi masyarakat mengawal pemilu 2024 adalah Jaga Pemilu. Seperti KawalPemilu, setiap orang juga dapat mengunggah form C-Hasil untuk penghitungan suara setelah sebelumnya mendaftar untuk menjadi relawan di situs jagapemilu.com.

“Data para relawan yang telah diverifikasi akan diakumulasikan dan ditampilkan untuk publik,” tulis Jaga Pemilu di situsnya.

Selain itu, platform ini juga menyediakan kanal laporan untuk dugaan pelanggaran pemilu. Setiap orang bisa melakukan laporan, mulai dari pelanggaran konten kampanye, cara kampanye, hingga dugaan provokasi.

“Mendokumentasikan dan melaporkan dugaan pelanggaran pada proses Pemilu. Contohnya, dugaan pelanggaran pada konten kampanye, cara/proses kampanye, dugaan provokasi, dugaan serangan fajar, dan sebagainya. Laporan dari relawan yang telah diverifikasi oleh Jaga Pemilu akan ditampilkan untuk publik,” tulis mereka.

Selain dua situs tersebut, ada platform lain yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu mengawal pemilu yang bernama Warga Jaga Suara. Sedikit berbeda, platform ini menggunakan format aplikasi di ponsel Android. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kawal pemilu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta

Next Post

Euforia Pemilu di Bontang, Mulai Baju Adat hingga Dekor Ala Resepsi Pernikahan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.