bontangpost.id – Politik uang menurunkan kualitas pemilu. Pada pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar 27 November mendatang, potensi terjadinya politik uang diprediksi tetap tinggi.
Politik seolah sudah menjadi budaya pada setiap perhelatan pemilihan umum. Persoalan ini yang kini menjadi sorotan tim dari pasangan bakal calon gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Pihak Isran-Hadi menyoroti pemberian uang secara langsung kepada masyarakat pada proses Pilkada nantinya. Sembari ingin menyadarkan masyarakat bahwa uang yang diberi oleh timses calon tertentu, tidak sebanding dengan suara dari masyarakat.
“Misalnya saja kalau diberi Rp500 ribu per orang, kalau ditotal dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kaltim, maka akan dibutuhkan sekitar Rp 1 triliun lebih yang dikeluarkan. Apa tidak mungkin, yang memberi ini tidak meminta kembali uangnya lewat cara-cara kotor,” ucap Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Iswan Priady kepada awak media.
Bacalon Gubernur Kaltim Isran Noor menambahkan, hal ini menjadi potensi-potensi korupsi yang akan merugikan bagi masyarakat Kaltim. Bahkan dirinya berkomitmen ikut memberantas permasalahan politik uang ini.
“Kita akan ikut pantau. Biar masyarakat yang memantau langsung nanti seperti apa,” tegas Isran. Isran menegaskan kalau mau menjadi kaya raya bukan menjadi gubernur. Karena untuk kaya saat menjadi gubernur hanya bisa dilakukan lewat jalur korupsi.
“Kalau mencari kekayaan jangan jadi gubernur, bisa tapi korupsi. Kalau mau kaya jadi gubernur korupsi. Tapi risikonya besar, kalau tidak ditangkap KPK akan dihajar di dalam kehidupan secara langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa Kaltim sendiri menempati peringkat 5 nasional dengan indeks kerawanan pemilu (IKP), sebesar 77,04 poin. Peringkat pertama ditempati Jakarta 88,95 poin; Sulawesi Utara 87,48; Maluku Utara 84,86; Jawa Barat 77,04.
“Proses pengambilan data IKP sama pentingnya dengan data pemilu. IKP mencakup empat dimensi: konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi,” ucapnya.
Galeh menjelaskan, bahwa IKP menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan antisipasi kompleksitas persoalan dalam proses pemilihan. Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya.
Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan.
Kerawanan tinggi berpotensi pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara menjadi yang hal yang mesti diperhatikan. Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur pemerintah atau ASN.
“Pengalaman kampanye yang melanggar ketentuan dan kampanye di luar jadwal serta adanya intimidasi yang berlaku sebelumnya,” tegasnya. Kerawanan tinggi berikutnya berpotensi pada tahapan pemungutan suara.
Kerawanan tinggi ini disebabkan oleh potensi akan adanya pemilih tambahan pada saat pemungutan suara, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta kesalahan pada saat penghitungan suara. Kerawanan tinggi lainnya berpotensi terjadi pada tahapan rekapitulasi suara yaitu adanya potensi perubahan suara saat rekapitulasi berjenjang.
“Kerawanan di Kaltim juga berpotensi muncul pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, adanya politik uang dan terkait logistik pemilihan,” bebernya. Di mana pada proses pemutakhiran daftar pemilih memiliki kerawanan pada saat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT karena proses pemutakhiran yang kurang menyeluruh.
Pemilih yang tidak memiliki dokumen juga menjadi kerawanan disebabkan oleh proses perpindahan penduduk yang cepat di Kaltim. Potensi kerawanan di Kaltim juga muncul dari adanya praktik politik transaksional yang potensial terjadi, kegiatan pemberian uang tunai pada saat pencalonan dan kampanye.
“Adanya potensi pemberian uang dan barang juga berpotensi muncul jelang pemungutan suara, potensi rawan juga muncul karena ketidakakuratan laporan dana kampanye dimana antara pengeluaran riil dengan laporan dana kampanye tidak sinkron,” bebernya.
Pada tahapan logistik, juga terhitung rawan, dimana perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta distribusi yang tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran sehingga mempengaruhi kondisi logistik pemilihan tersebut.
Galeh menyebut ada potensi kerawanan di luar hal–hal teknis seperti bencana alam dalam pendistribusian logistik. “Bencana banjir dan tanah longsor yang potensial terjadi di Kaltim berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan ke depan,” pungkasnya. (mrf/nha)







