BONTANG –Permasalahan di Pasar Rawa Indah belum semuanya clear, artinya masih ada yang harus dibersihkan, salah satunya dari permasalah sengketa lahan beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, mengingat sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung bernomor 2689 K/Pdt/2015, maka Pengadilan Negeri (PN) Bontang sebagai pemeriksa lahan tersebut melakukan eksekusi di lokasi yang bersengketa, Rabu (4/7) kemarin.
Eksekusi dilakukan dengan pembacaan putusan di lahan yang sebelumnya bersengketa. Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan surat PN Bontang bernomor W18-U8/896/PDT.01.5/VII/2018. Di dalamnya tertulis sehubungan dilaksanakannya eksekusi pengosongan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2018/PN Bon Jo Putusan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II nomor 20/Pdt.G/2014/PN Bon Jo Putusang Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 15/PDT/2015/PT SMR Jo Putusan Mahkamah Agung nomor 2689 K/Pdt/2015.
Atas nama Ketua PN Bontang yakni Panitera Hadi Riyanto mengatakan, perkara sengketa lahan Pasar Rawa Indah ini sudah pada tingkat MA, dan hasil putusannya Pemkot Bontang pemilik lahan yang sah. Oleh karenanya, tindakan-tindakan dari penggugat dengan memasang pagar atau pemasangan pelang merupakan tindakan melanggar hukum. “Maka kami perlu melakukan pembongkaran terhadap pagar yang dibuat oleh penggugat. Namun karena pagar tersebut sudah tidak ada, kami hanya membacakan putusan MA saja sebagai eksekusi dan menyerahkan saja kepada pihak Pemkot Bontang selaku pemilik sah lahan,” jelas Yudi di Pasar Rawa Indah, Rabu (4/7) kemarin.
Karena salah satu penghukumannya terhadap para penggugat kasasi yakni membayar uang ganti rugi Rp 4,7 miliar yang belum dilaksanakan pihak penggugat yang tidak hadir saat eksekusi. “Makanya, saya sebagai panitera tidak bisa menanyakan langsung kepada pihak temuan eksekusi, dan itu akan ditindaklanjuti dengan eksekusi lanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang sudah bisa melanjutkan proyek pembangunan Pasar Rawa Indah. Mengingat lahan tersebut, kata Yudi sudah diserahkan ke Pemkot Bontang secara sah. “Jadi pemerintah bisa melanjutkan pembangunan,” imbuhnya.
Sementara itu, waktu pembayaran bagi penggugat tidak dibatasi waktu. Namun Yudi mengharapkan dalam waktu dekat penggugat membayarnya. “Ya seharusnya segera dibayarkan, tetapi kami tidak bisa memaksakan jika orang tersebut tidak memiliki uang . tetapi tindakan dari pihak pengadilan tetap akan melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh penggugat,” bebernya.
Di tempat yang sama, Lurah Tanjung Laut Indah Rosianton Herlambang mengatakan pihaknya bersyukur pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa keributan dan perlawanan. “Tetapi disayangkan, dari pihak penggugat tidak hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” tukasnya. (mga)







