TIM sukses pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 4 Rusmadi dan Safaruddin (RASA) menemukan kenjanggalan dalam proses pemungutan suara di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Benua Etam. Karenanya, masalah tersebut perlu mendapat perhatian serius Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Koordinator Tim Advokat Paslon RASA, Sutrisno menuturkan, kasus tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu Kaltim. Setidaknya terdapat 1.211 TPS bermasalah yang ditemukan tim sukses paslon nomor urut 4.
“Kalau rincian kejanggalannya belum bisa kami sampaikan. Karena ini akan jadi bahan pemeriksaan. Kami khawatir ada perbaikan sesuai aturan yang ada oleh penyelenggara di TPS,” ungkap Sutrisno, Rabu (4/7) kemarin.
Dia berjanji setelah pemeriksaan dan gelar perkara diselenggarakan di Bawaslu Kaltim, pihaknya akan menyampaikan detail permasalahan yang menjadi dasar pelaporan terhadap ribuan TPS tersebut. Dengan begitu, diharapkan publik Kaltim mendapat pendidikan politik melalui pemilu tersebut.
“Supaya peserta pemilu dan masyarakat diingatkan tentang pemilu dan demokrasi yang baik dan benar. Karena berdemokrasi harus dengan cara-cara yang elegan. Sehingga muncul pilgub yang bermartabat,” tutupnya.
Koordinator Saksi Paslon Nomor 4, Agus Salim mengungkapkan, pihaknya memiliki sistem yang mampu menjangkau seluruh kecurangan yang terjadi di TPS. Selain itu, demi memperkuat validitas data kecurangan tersebut, paslon RASA memiliki dua orang saksi di setiap TPS.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan di TPS yakni surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang seharusnya 2,5 persen dari seluruh DPT, justru tersedia di TPS dengan jumlah yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Jumlah surat suara untuk DPTb di setiap TPS itu ada yang lebih dan ada yang kurang dari 2,5 persen. Ini merupakan kejanggalan yang disengaja atau tidak disengaja,” bebernya.
Selain itu, tim saksi juga menemukan di sejumlah TPS terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya 100 persen sesuai jumlah DPT. Kasus demikian tidak hanya terjadi di satu atau dua TPS, namun tersebar di seluruh daerah di Kaltim.
“Salah satunya kami temukan di Kecamatan Babulu Darat, Penajam Paser Utara. Tetapi kami sedang telusuri lebih lanjut. Karena saksi di daerah itu menyerahkan C2. Sehingga terdeteksi kecurangan yang dilakukan penyelenggara,” ungkapnya.
Agus mengungkapkan, sebagai contoh di Samarinda terhadap 303 TPS yang terdeteksi dilakukan kecurangan, Balikpapan 222, dan Kutai Kartanegara 157. “Seluruh kabupaten/kota itu ada kecurangan yang kami temukan,” sebutnya.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Langkah awal, pengawas pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memanggil para saksi. Tujuannya, diharapkan saksi memberikan keterangan dan melengkapi data yang disampaikan Tim Advokat Paslon RASA.
“Kami dalami dulu kasusnya. Nanti setelah disidang, akan kami sampaikan rekomendasi pada KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.). Jadi sementara ini kami belum bisa mempublikasi hasil pemeriksaan kasus ini,” tutur Hari. (*/um)







