BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar sekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Kamis (5/11/2024). Sejumlah pedagang pun diminta untuk mengisi lapak di dalam bangunan pasar.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang Alfrita Junain Sande menuturkan, teguran tertulis telah dilakukan. Saat ini, pihaknya melakukan pengarahan secara persuasif, bersama pihak terkait lain.
“Pedagang yang tidak memiliki tempat di luar, kami arahkan untuk masuk dan mengisi lapak yang telah ditentukan oleh petugas,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024)
Ia mengungkapkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Memuat mengenai larangan berjualan di badan jalan atau trotoar.
Meski begitu, ia tidak menyebut secara rinci jumlah pedagang yang diberi pengarahan. Namun penertiban menyasar di ruas Jalan KS Tubun dan Jalan Ir H Juanda.
“Informasinya para pedagang sudah masuk ke dalam pasar dan menggeser lapak yang tadinya berada di atas trotoar,” tandasnya. (*)







