BONTANGPOST.ID, Bontang – Kios pedagang di pasar Bontang yang tidak dihuni alias kosong menjadi temuan BPK. Selain itu, ditemukan juga lapak atau kios yang diperjualbelikan dan disewakan.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang Alfrita Junain Sande menuturkan, hal tersebut telah menjadi temuan sejak 2021 lalu.
Tercatat, dari 1.370 kios yang disewa, ada sekitar 864 kios di Pasar Tamrin yang tidak aktif digunakan untuk berjualan. Sementara yang aktif sebanyak 506 kios.
“Jadi kami coba memperingatkan para pedagang untuk mengisi lapaknya. Saat ini masih kami upayakan agar pedagang dapat menghuni lapaknya masing-masing,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam aturan 20/2012 disebutkan petak pedagang ialah pinjam pakai dan akan ditarik oleh pemerintah apabila ada jual beli petak, disewakan, ataupun pemiliknya meninggal dunia.
“Termasuk jika tidak membayar sewa selama 3 bulan berturut dan tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Itu akan ditarik. Jadi kami coba kerjakan secara bertahap,” ungkap dia.
Pasca temuan BPK, pihaknya melakukan pendataan ulang. Pedagang yang benar-benar tidak aktif diberikan surat teguran hingga tiga kali. Adapun sebenarnya, tahun lalu pihaknya akan melakukan pengundian ulang.
“Tetapi saat itu bertepatan dengan momentum pemilihan umum sehingga ditunda untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya. (*)







