BONTANG – Gas bumi adalah salah satu sumber energi yang sangat penting bagi negara dan punya peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional. Oleh karena itu sudah sepatutnya gas bumi dikelola sepenuhnya oleh negara, bukan publik, sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 yang isinya, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Berdasarkan hal-hal tersebut, Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) dengan tegas menyatakan menolak diakuisisi oleh PGN.
Untuk menegaskan aksi penolakan tersebut, pada Jumat (13/7) lalu diadakan doa bersama dan pernyataan sikap pekerja Pertagas yang tergabung di SPPG. Acara dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Bontang sendiri, doa bersama dan pernyataan sikap dilakukan setelah ibadah salat Jumat bertempat di Kantor Pertamina Gas Kalimantan di Gedung KNE Bontang.
Koordinator SPPG Area Kalimantan Ferry S. Raja Sinaga pada kesempatan tersebut menjelaskan, SPPG berpendapat bahwa skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi, di mana perusahaan yang 43,036 persen sahamnya dimiliki oleh publik/swasta yang dominan pihak asing, mengakuisisi perusahaan yang 100 persen dimiliki negara, dan tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok orang atau pihak tertentu saja.
Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik, 100 persen sahamnya berpotensi divaluasi atau valuasi direkayasa menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya, terutama jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard, dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan ikut bermain untuk mengeruk keuntungan bisnis nasional.
Proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka SPPG dalam naungan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) beserta seluruh konstituen FSPPB, atas nama seluruh Pekerja Pertamina menyatakan menolak akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) dibatalkan, serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut segera dihentikan.
“Dengan rangkaian aksi yang kami lakukan, harapannya pada akhirnya pemerintah dapat membatalkan proses akuisisi Pertagas oleh PGN. Karena baru-baru ini sudah santer info bahwa Condisional Sales Purcase Agrement (CSPA) sudah ditandatangani antara Pertamina dan PGN dengan disaksikan oleh Kementerian BUMN, dengan maksud untuk kepemilikan saham Pertagas oleh Pertamina kepada PGN. Jadi harapan kita proses akuisisi itu dapat dibatalkan dan kita kembali kepada bentuk sinergi bisnis gas yang lain,” jelasnya.(*/adv/rdy)






