SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kutim akan memberikan imbauan pada seluruh parpol, sebagai upaya pencegahan terjadinya kampanye di luar jadwal. Mengingat tidak lama lagi pemilihan legislatif akan dilaksanakan.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kutim, Budi Wibowo, pihaknya terus melakukan pengawasan sebagai bentuk persiapan pemilihan calon legislatif dan pemilihan presiden.
Lebih lanjut, ia menyampaikan belum adanya regulasi baru yang mengatur perihal sanksi kampanye di luar jadwal. Pasalnya, ia dan tim panwas masih menggunakan aturan yang lama. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2017, yang menjelaskan perihal kampanye di luar jadwal akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah.
“Saat ini belum ada, kami masih pakai aturan lama, yaitu PKPU nomor 7 tahun 2017. Kecuali ada keluaran baru. Tapi sepengetahuan saya memang tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).
Saat ditanya perihal brosur kampanye di media sosial, ia menjelaskan saat ini belum ada aturan baku. Sehingga masih membiarkan masyarakat mengirim alat peraga serupa di laman facebook.
“Semua hal yang berhubungan dengan alat peraga serupa akan menjadi pelanggaran, ketika telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU. Kalau saat ini belum ada larangannya, hanya saja kalau KPU sudah menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS), baru kami akan beri imabauan pada setiap parpol,” pungkasnya.
Baginya, jika masyarakat menemukan parpol yang melakukan kampanye lebih dahulu, boleh melaporkan ke pihaknya. Pasalnya hal seperti itu bisa menjadi sorotan panwas pada bacaleg terkait.
“Jika sudah ada penentuan, kemudian didapati pelanggaran, nanti kami eksekusi,” tegasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post