• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Pendirian Minimarket, Dewan Minta Pemkot Tegas

by M Zulfikar Akbar
22 Juli 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
DISIDAK: Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) saat melakukan sidak terhadap minimarket di Jalan Awang Long. (Adiel Kundara/Bontang Post)

DISIDAK: Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) saat melakukan sidak terhadap minimarket di Jalan Awang Long. (Adiel Kundara/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Mulai menjamurnya minimarket waralaba di Bontang membuat beberapa pihak gerah. Setelah Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) menyatakan kegeramannya terhadap berdirinya satu minimarket berlabel Alfamidi, kini giliran DPRD Bontang pun angkat bicara. Ketua Fraksi Hanura Perjuangan, Arif meminta Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) tegas dalam menerapkan regulasi, terutama soal perizinan.

Saat diwawancara kemarin (21/7), dia menyebut jika dalam peraturan wali kota (perwali) sudah diatur jumlah minimarket waralaba, maka organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut harus mengikuti regulasi. Arif juga meminta jika terdapat toko modern yang belum mempunyai izin, diberi tenggat waktu pengurusan. Selebihnya jika tidak mengurus izin, maka usaha itu harus ditutup.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Wawali Najirah

“Sudah ada peraturan daerah (perda) yang memudahkan proses berinvestasi. Namun DPMTK-PTSP juga harus memberi batasan waktu pengurusan izin kepada mereka. Jangan sampai sudah berdiri lama tetapi belum mengantongi izin,” tuturnya yang juga wakil ketua Komisi II ini.

Namun menurutnya, ia masih perlu mendapatkan pemaparan dari regulasi yang ada. Tak hanya itu, politisi Partai Hanura ini pun meminta kejelasan terkait bentuk pengelolaan dari minimarket tersebut. Mengingat jika itu dikelola secara mandiri maka tidak bisa juga ditolak.

“Perlu ditelusuri dahulu apakah ini bentuknya kerja sama dengan minimarket waralaba atau memang sepenuhnya dikelola langsung. Kalau memakai nama minimarket skala nasional tentu dilarang,” kata Arif.

Baca Juga:  Masyarakat Wajib Heningkan Cipta 60 Detik

Sementara Ketua Komisi II Ubaya Bengawan menyebut sudah mendapat surat dari APKB untuk dilakukan mediasi. “Agustus nanti akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Kami akan usulkan pertemuan ini di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terlebih dahulu,” kata Ubaya.

Pasalnya, politisi Partai Demokrat ini belum mengetahui regulasi mengenai pendirian toko modern berjenis waralaba. Mengingat pembatasan minimarket waralaba diatur dalam Perwali nomor 52 tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern. “Kewenangan itu ada di pemerintah, kami mau melihat dulu regulasinya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, APKB menolak hadirnya minimarket berlabel Alfamidi di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Pasalnya dalam perwali, kuota minimarket waralaba hanya dibatasi tujuh unit. Dikatakan Ketua APKB Syamsuar, jumlah tersebut saat ini sudah terpenuhi.

Baca Juga:  Sosialisasi TP4D, Cegah Pelanggaran Hukum

“Tiga unit di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan satu di Bontang Barat,” kata Syamsuar.

Bahkan, ia juga menolak dengan keras jika nantinya Alfamidi ini berkamuflase mengganti namanya. Pasalnya hal itu biasa dilakukan kala kondisi sudah terjepit. Mengingat modal untuk mendirikan sebuah usaha tentu besar.

“Kalaupun mereka (Alfamidi, Red.) berganti nama tetap kami tolak,” imbuhnya.

Dalam perwali itu, dijelaskan bahwa pendirian sebuah minimarket waralaba harus berjarak satu kilometer dengan pasar tradisional. Tak hanya itu, batas jarak dengan toko modern mandiri (pengelola sendiri, Red.) juga harus lebih dari 500 meter. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: alfamidiapkbdpmtk-ptspminimarketpemkot bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wali Kota Wacanakan Mutasi Jilid III

Next Post

Boyke untuk Dampak Ma’erot 

Related Posts

Sentil ASN Bontang, Neni Minta Program Tak Sekadar Jalan di Awal
Pemkot Bontang

Sentil ASN Bontang, Neni Minta Program Tak Sekadar Jalan di Awal

23 April 2026, 08:00
Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun
Pemkot Bontang

Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

22 April 2026, 15:08
Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni
Pemkot Bontang

Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

22 April 2026, 11:32
Kartu Bontang Pintar Batal Dijalankan, Neni Sebut Terkendala Aturan Anggaran
Pemkot Bontang

Kartu Bontang Pintar Batal Dijalankan, Neni Sebut Terkendala Aturan Anggaran

21 April 2026, 14:43
Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru
Pemkot Bontang

Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

21 April 2026, 09:24
Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

20 April 2026, 12:53

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.