BONTANG – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) selangkah lagi bakal diparipurnakan. Sebelumnya, lima fraksi DPRD Bontang menerima laporan setelah tiga komisi membacakan hasil pembahasannya dalam rapat kerja, Senin (23/7) lalu. Lantas laporan tersebut dijadikan bahan untuk memberikan pendapat fraksi pada rapat kerja, Selasa (24/7) kemarin.
Empat raperda tersebut meliputi pencabutan Perda Organisasi dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, perubahan Perda Surat Izin Perdagangan (SIUP). Tak hanya itu, perubahan kedua Perda Retribusi Izin Tertentu dan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga telah rampung pembahasannya.
Anggota Fraksi Hanura Perjuangan Sudiyo mencermati berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peratutan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tidak mengatur kepengurusan Korpri. Sehingga perlu dilakukan pencabutan bagi daerah yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan.
“Fungsinya akan dialihkan pada perangkat daerah yang sesuai dengan urusannya,” kata Sudiyo saat membacakan pendapat fraksinya.
Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS) menyambut baik perubahan Perda nomor 23 tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam rangka mendukung upaya perbaikan kondisi perekonomian dan dunia usaha yang mengalami kelesuan. Serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Bontang.
Anggota fraksi Sulhan mengatakan raperda ini dilandasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dengan nomor 07/M-DAG/PER/2/2017. Perubahan dimaksud berupa besaran modal usaha yang akan menentukan klasifikasi perusahaan, penghapusan persyaratan izin gangguan (HO), dan pembatasan jumlah bidang usaha. “Tujuannya untuk mencegah praktik monopoli usaha,” kata Sulhan.
Sementara, Fraksi Gerindra sehubungan dengan raperda perubahan kedua Perda Retribusi Perizinan Tertentu, menyetujui untuk disahkan menjadi perda. Sekretaris Fraksi Suwardi mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Komisi II, perubahan ini bertujuan untuk mempermudah perizinan pelaku usaha .
“Membuka peluang usaha baru untuk proses mempermudah perizinan tertentu seiring dengan peningkatan pendapatan retribusi daerah,” ujar Suwardi.
Fraksi berlambang kepala burung garuda pun menyetujui Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Suwardi, pengaturan dan pemanfaatan kawasan terhadap perumahan atau hunian berkualitas merupakan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan pengendalian dan penataan.
Dikatakannya, proses pengaturan ini dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu dan menyeluruh. Agar mencapai tujuan pembangunan sesuai amanah Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan.
Pada bab II pasal 2, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, keserasian, keselarasan dan kesinambungan. Tak hanya itu, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan juga masuk azas yang harus diperhatikan. Di samping perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.
“Kota Bontang sebagai suatu kesatuan wilayah provinsi dan wilayah Kota yang merupakan sub-sistem ruang batasan administrasi,” papar Suwardi.
Fraksi Gerindra menilai penggunaan tanah bangunan oleh setiap aktivitas pembangunan akan mengubah zona awal lingkungan. Sehingga terjadi perubahan kesinambungan lingkungan, tidak terlepas peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Agar mencapai kawasan permukiman berkualitas.
“Melihat dan setuju di pasal 42 terkait arahan pengembangan kawasan permukiman agar menyesuaikan dengan pasal 58 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2011 dan pasal 47 ayat 1 PP nomor 14 tahun 2016. Serta perlu diberi penjelasan perpasalnya,” ucapnya.
Adapun fraksi Golkar dan NasDem juga menyetujui empat raperda disahkan menjadi perda. Nantinya pendapat fraksi ini akan diserahkan kepada komisi DPRD untuk dilakukan pembahasan kembali. Wakil Ketua DPRD Faisal menyebut proses pengesahan menjadi perda akan dilaksanakan pada awal pekan depan.
“Kalau tidak ada halangan akan diparipurnakan Senin, 30 Juli nanti,” pungkas Faisal. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post