BONTANG – Salah satu tersangka narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim pada 9 Mei lalu diserahkan ke Kejari Bontang, Kamis (9/8) kemarin. Perkara ini melibatkan tersangka atas nama Feriadi (30) warga Jalan Gatot Subroto, Nomor 153, RT 24, Kelurahan Berbas Pantai.
Kajari Bontang Agus Kurniawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu mengatakan, Feriadi diamankan BNNP Kaltim di rumah temannya yang saat ini masuk DPO, Faisal. Saat penggerebekan itu, Faisal berhasil kabur. “Dari tangan Feriadi, ditemukan 1 poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet warna hitam, dia pun langsung diamankan,” ujarnya.
Hasil keterangannya, Feriadi berperan menjualkan sabu milik Faisal. Sebagai upah, Feriadi mendapat jatah 1 poket sabu. Kata Bayu, saat itu tim BNNP Kaltim pun langsung menggeledah rumah Faisal dan mendapati 9 bal plastik kecil, satu buku catatan, dan 6 paket narkotika jenis sabu. “Terdakwa dan seluruh barang bukti pun dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun jumlah sabu yang diamankan sebanyak 20,82 gram dari 7 paket. Semua sabu tersebut telah dimusnahkan di BNNP Kaltim dan hanya tersisa satu untuk sampel saja. Sedangkan barang bukti lain yang ikut diamankan ialah 1 unit ponsel, 2 dompet, 1 buku catatan, 9 bal plastik klip. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post