SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim ogah memberikan tanggapan jauh terkait tumpahan oli di parit belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga.
Dikatakan Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Pelesangi, dirinya tak dapat memberikan tanggapan sebelum keluar hasil dari tim yang bergerak di lapangan.
“Mas saya enggak boleh berkomentar dulu sebelum ada hasil dari tim kami di lapangan. Nanti jadi masalah. Kalau sudah ada hasilnya, besok bisa ke kantor dan diskusi. Soalnya harus sesuai fakta di lapangan,” kata Andi.
Katanya, yang memeriksa di lapangan ialah Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLHD. Mereka itulah yang dapat menyimpulkan dugaan tersebut.
“Bapak konfirmasi sama ibu Dewi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) dulu. Karena mereka di lapangan. Jangan sampai salah-salah,” katanya.
Hanya saja, dirinya sedikit meluruskan, jika yang tercecer di parit tersebut adalah solar dan bukan oli. Hanya saja, untuk pastinya akan dijawab oleh PPLHD. “Itu bukan oli tapi solar,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 104 UU PPLH menyatakan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar.
Ancaman serupa juga tertuang dalam Pasal 59 tentang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post