SANGATTA – Berdasarkan data yang ada, tercatat 453 masjid dan 370 musala tersebar di 18 Kecamatan di Kutim. Dari data tersebut, sebagian sudah bersertifikat. Ada pula yang dalam proses dan banyak yang belum memiliki sertifikat. Hal itu diaminkan Kemenag Kutim.
Berdasarkan hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim mengajak Kemenag Kutim untuk bekerjasama dalam menyelesaikan sertifikasi tanah tempat ibadah. Baik masjid maupun musala.
Tantangan ini dilayangkan agar semua tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas. Tujuan akhirnya agar tak diklaim oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Berdasarkan data itu pengurusan bisa optimal jika ada kerjasama lintas instansi. Bisa nanti berkolaborasi dengan BPN hingga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang,” kata Kepala BPN, Umar Malabar.
BPN pun mengaku, siap berkoordinasi dan bersinegri guna mempercepat proses kerja penerbitan surat tanah. Khususnya pengurusan sertifikat tanah wakaf yang melibatkan Instansi pemerintah lainnya.
Syarat pengusulan tanah wakaf agar menjadi sertifikat adanya ikrah wakaf. Jika masyarakat desa atau kecamatan membutuhkan edukasi terkait hal ini. BPN siap bersinergi dengan Kemenag untuk melakukan sosialisasi di lapangan.
“Kami sudah mensosialisasikannya. Tetapi jika ingin bersama, itu lebih bagus. Kumpulkan perkecamatan nanti berikan informasi teknis bersama,” katanya.
Umar menambahkan, pengurusan tanah wakaf menjadi salah satu prioritas BPN. Dari 10.000 bidang program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 di Kutim, 25 bidang untuk tanah wakaf. Namun tanah wakaf di luar PTSL tetap disegerakan prosesnya.
“Kami prioritaskan tanah wakaf. Namun tetap tidak mengabaikan syarat keabsahan dan kekuatan sertifikat yang sudah diterbitkan nanti,” tegasnya.
Jika Kemenag memiliki data valid, dapat diberikan ke BPN sebagai acuan dan pelengkap untuk mempermudah proses pendataan di lapangan.
“Contoh tanah wakaf, jika Kemenag miliki data, bisa diserahkan ke kami untuk diajukan progam PTSL tahun depan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post