SANGATTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim mengingatkan kepada para camat dan kades, agar fokus pada 11 pungutan pajak yang sudah tertuang dalam aturan.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010, tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Sebelas jenis pajak yang dimaksud ialah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kemudian, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Fokus di 11 jenis pajak saja. Jangan pungut pajak di luar dari 11 jenis pajak. Karena dikhawatirkan pungli,” ujar Kadispenda Musaffa di depan para camat, kades, dan juru pungut.
Hal itu dapat dilakukan lanjut dia, asal ada kesepakatan antar semua pihak. Tidak dilakukan sepihak. Jika sudah disepakati bersama, maka hal itu dibenarkan. Namun idealnya, lebih baik maksimalkan pada 11 jenis pungutan yang sudah ditentukan.
“Kecuali ada kesepakatan desa dan kecamatan dengan mereka (perusahaan dan lain-lain). Kalau tidak, di khawatirkan jadi pungli,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada pihak yang terkait, agar melakukan komunikasi aktif kepada Bapenda. Salah satunya permasalahan yang dihadapi.
“Kan ada juru pungut kecamatan 18 orang, juru pungut desa 144 orang. Tetapi jika ada masalah, kendala, kami akan bantu juru pajak. Kami akan turun ke lapangan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post