SAMARINDA – Pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di kantor gubernuran Kaltim mendapat sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung pada 29-30 Agustus tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pelayanan di kantor gubernuran itu telah mengacaukan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Memang itu tidak melanggar norma atau aturan. Tetapi melanggar prinsip atau asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terutama asas tertib penyelenggaraan pemerintahan dan asas profesionalitas,” ujarnya, Kamis (30/8) kemarin.
Terlebih, pelayanan yang diterapkan Pemprov Kaltim tersebut dapat mengakibatkan kekacauan antrean bertahun–tahun penduduk yang telah lama menunggu pencetakan KTP-el.
“Warga itu sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menanti KTP-el selesai dicetak. Ini kan ibarat orang yang sudah antre berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tiba-tiba disuruh mengambil nomor antrean baru di gubernuran,” tutur Herdiansyah.
Dia berpendapat, perekaman dan pencetakan KTP-El di gedung gubernuran tersebut tidak memecahkan akar masalah di balik sengkarut pengurusan penanda identitas kependudukan tersebut.
“Karena akar masalah sebenarnya ada di biaya. Jadi ini soal politik anggaran. Saya heran, kenapa soal biaya tinta itu tidak dialokasikan secara serius? Itu kan jauh lebih urgen dibanding beberapa pos-pos anggaran lainnya,” kata dia.
Karena itu, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ingin menyelesaikan masalah tersebut, tidak dengan cara membuka pelayanan di kantor gubernuran. “Perekaman bisa dilakukan per kelurahan. Agar distribusinya merata serta untuk menghindari penumpukan dan antrean panjang seperti di gubernuran,” imbuhnya.
Pun demikian, permasalahan kekurangan tinta, mestinya dijawab Pemprov Kaltim dengan mengalokasikan anggaran lewat APBD. “Politik anggarannya mesti memihak kepentingan warga. Akar masalah di pembiayaan pengadaan tinta itu harus segera dialokasikan. Itu yang mesti diprioritaskan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Zaenal Haq menuturkan, terdapat isu “kurang sedap” di balik pengurusan KTP-el di kantor gubernuran. Isu tersebut ramai dibahas publik, yakni adanya kepentingan politik elite dan partai politik tertentu.
“Itu dugaan ya. Itu yang harus dievaluasi. Banyak juga pertanyaan, kenapa harus di kantor gubernuran? Kan ada kantor kecamatan atau Disdukcapil. Fungsi itu yang banyak disoal,” ujar Zaenal.
Karenanya, DPRD Kaltim akan meninjau proses pelayanan tersebut. Sebab kantor gubernuran dan rumah jabatan tidak memiliki fungsi pelayanan. Selain itu, dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil Pemprov Kaltim. Hal itu untuk mempertanyakan alasan pelayanan KTP-El tersebut.
“Tentu itu akan kami tanyakan pada Biro Pemerintahan. Kami akan panggil Biro Pemerintahan,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post