SANGATTA – Anak di bawah umur yang tersandung kasus perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Karenanya, Dinas Sosial (Dissos) Kutim berencana membangun Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) yang berlokasi di jalan Guru Besar, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Dikatakan Kadissos Kutim, Aspul Anwar, pembangunan Panti SPA tersebut, sudah mendapatkan restu dari Pemerintah Kabupaten. Bahkan, bagian Ortal meminta secepatnya untuk membuat tupoksi panti asuhan. Permintaan tersebut sudah terpenuhi. Yakni, tupoksi Kepala UPTD, Sub Bagian, Penyantunan dan Pelayanan, dan Seksi Advokasi dan Penyaluran.
“Jadi, lahan kami sudah ada seluas 10 hektare. Nantinya, tidak hanya untuk panti anak saja, tetapi semua panti menjadi satu di sana. Salah satunya masalah KDRT. Mudahan saja, secepatnya bisa dikerjakan dan bisa dimanfaatkan, ” ujar Kadis Anwar didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Ernata Hadi Sujito.
Dibangunnya Panti SPA ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah umur yang tersandung masalah hukum. Seperti halnya pencabulan, pencurian, narkoba, dan berbagai tindak kriminal lainnya. Nantinya, anak yang berada di bawah naungan Dissos, akan disembuhkan dari traumanya hingga selesai.
“Tempat itu untuk anak-anak yang bermasalah. Kami akan tampung mereka hingga selesai masalahnya,” kata Ernata.
Jika ada anak yang bermasalah, sementara ini pihaknya hanya memanfaatkan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Rumah ini sudah dimanfaatkan sejak dua tahun lalu. Jika Panti SPA sudah selesai dibangun, maka RPTC akan ditiadakan.
“Kami masih menunggu Perbup juga. Dengan begitu, semuanya akan kuat keberadaannya. Intinya, ini semua untuk kebaikan kita semua. Mudahan saja cepat dibangun,” harapnya. (dy)






