BONTANG – Bontang bertengger di urutan keempat terkait perkara narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini terungkap saat Kejari Bontang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 487,308 gram, di halaman Kantor Kejari Bontang, Selasa (4/9) kemarin.“Saat ini Bontang masih di peringkat 4 di Kaltim atas perkara narkotika dan ini sangat miris,” kata Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan.
Pihaknya pun berkomitmen akan terus menggaungkan perang terhadap narkotika dengan program penyuluhan di sekolah-sekolah atau Jaksa Masuk Sekolah (JMS). “Nanti dijelaskan di sekolah bahwa bahaya narkotika itu sangat luar biasa, diharapkan Bontang tidak lagi menduduki peringkat 10 besar di wilayah Kaltim,” kata Agus.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 487,308 gram kemarin, merupakan hasil sitaan sejak pertengahan tahun 2017 hingga Agustus lalu.
Agus mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan khusus untuk perkara tindak pidana umum. Perkara tindak pidana umum tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan total 298 perkara. “Terpidananya sudah kami eksekusi dan tinggal barang buktinya yang kami musnahkan,” jelas Agus.
Kata Agus selain memusnahkan sabu 487,308 gram, ada pula pil koplo 1.371 butir, alat hisap sabu atau bong 143 buah, timbangan digital 17 buah, alat komunikasi 18 buah, korek api 52 buah, plastik klip 51 bungkus, senjata tajam 3 buah, dan minuman keras 153 botol. “Semua barang bukti tersebut didapat dari perkara Maret hingga Desember 2017 sebanyak 46 perkara dan Januari hingga Mei berjalan 2018 sebanyak 46 perkara,” ungkapnya.
Agus menyatakan, Kejari Bontang berkomitmen untuk menjatuhkan hukuman perkara narkotika di atas rata-rata. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para terpidana. Adapun putusan tertinggi pada perkara narkotika dijatuhkan kepada Hidayat alias Yaya dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UURI nomor 35 tahun 2009 dengan putusan 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta subsider satu tahun penjara. “Ada juga putusan terendah yang jatuh pada perkara anak narkotika dengan putusan 1 tahun dan 5 bulan penjara serta pelatihan kerja selama 3 bulan,” tukas dia.
Adapun proses pemusnahan sabu dengan cara digiling menggunakan blender dan dibuang ke toilet, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post