• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jabatan Gubernur Bakal Diisi Plh 

by BontangPost
13 September 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan diberhentikan dari jabatannya pada 23 September mendatang. Pemberhentian itu beriringan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Artinya, terdapat celah waktu tiga hari antara masa pemberhentian Awang Faroek dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru. Selisih waktu tersebut mengharuskan adanya Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menyebut, plh gubernur dapat dijabat Pejabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana. Sehingga sebagian wewenang orang nomor satu di Benua Etam itu tetap dilaksanakan sebelum dilantik gubernur definitif.

“Tetapi itu nanti tergantung Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Bagaimana teknisnya, apakah plh atau plt,” katanya, Rabu (12/9) kemarin.

Syahrun menegaskan, setelah dilantik, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan langsung menjalankan tugas. Hal ini membantah pernyataan Awang Faroek yang menyebut Isran-Hadi baru dapat menjabat pada 18 Desember mendatang.

“Mendagri kan sudah memutuskan untuk mempercepat pelantikan. Mungkin alasan Mendagri mempercepat pelantikan karena gubernur diberhentikan. Supaya tidak ada kekosongan jabatan,” sebutnya.

Alasannya, tidak mungkin setelah dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih tidak langsung menjalankan tugasnya. Umumnya, setelah presiden melantik kepala daerah di tingkat provinsi tersebut, sehari setelahnya, langsung mengemban amanah.

Apabila merujuk pada pendapat Awang Faroek, maka selama tiga bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru, harus ditunjuk pelaksana tugas (plt). Namun itu dinilai Syahrun tidak efektif untuk pelaksanaan pemerintahan.

Pasalnya, di satu sisi plt  memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan gubernur definitif. Di sisi lain, diperlukan anggaran khusus untuk membiayai penggajian plt. “Kalau plt lagi, otomatis memerlukan gaji dan lainnya untuk itu semua,” ucapnya.

Selain itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut secara otomatis akan mempercepat berakhirnya masa jabatan gubernur. Dalam artian, ketika Isran-Hadi mulai menjabat pada akhir September ini, maka masa jabatannya berakhir di tanggal dan bulan yang sama.

“Jabatannya terhitung sejak dilantik. Pokoknya lima tahun harus selesai. Jadi enggak berakhir Desember lagi seperti jabatan gubernur sebelumnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyebut, percepatan pelantikan Isran-Hadi tidak langsung membuat keduanya menduduki jabatan tersebut. Dia menegaskan, Isran-Hadi memulai tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 18 Desember 2018. Alasannya, masa jabatan gubernur tidak dapat dikurangi atau ditambah.

Dia mencontohkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diberhentikan dari jabatannya. Namun tidak lantas gubernur baru menduduki jabatan tersebut.

“Walaupun diberhentikan sebagai gubernur, tetapi masa kerja saya belum selesai. Seperti Ahok dulu diberhentikan. Itu kan dijabat dulu oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah, Red.),” terangnya.

Karena itu, jabatan Awang yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang akan dijabat oleh Plt Gubernur Kaltim. Artinya, menurut dia, selama tiga bulan, jabatan gubernur akan diemban oleh plt.

“Tentu saja setelah ditetapkan sebagai calon DPR RI, saya sudah dihentikan sebagai gubernur. Tetapi masa kerja saya belum habis. Kan bisa ditunjuk pejabat lain atau plt. Itu kan kewenangan presiden. Bukan kewenangan saya,” terangnya. (*/um)

Tags: Jabatan GubernurPlh Gubernur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tanggal Seleksi CPNS Belum Diputuskan

Next Post

Terkait Rekomendasi Penghentian Proyek Masjid di Kinibalu, Dukungan Dewan Mendua 

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.