Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 3 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Jabatan Gubernur Bakal Diisi Plh 

Reporter: BontangPost
Kamis, 13 September 2018, 11:34 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Jabatan Gubernur Bakal Diisi Plh 

Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan diberhentikan dari jabatannya pada 23 September mendatang. Pemberhentian itu beriringan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Artinya, terdapat celah waktu tiga hari antara masa pemberhentian Awang Faroek dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru. Selisih waktu tersebut mengharuskan adanya Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menyebut, plh gubernur dapat dijabat Pejabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana. Sehingga sebagian wewenang orang nomor satu di Benua Etam itu tetap dilaksanakan sebelum dilantik gubernur definitif.

“Tetapi itu nanti tergantung Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Bagaimana teknisnya, apakah plh atau plt,” katanya, Rabu (12/9) kemarin.

Syahrun menegaskan, setelah dilantik, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan langsung menjalankan tugas. Hal ini membantah pernyataan Awang Faroek yang menyebut Isran-Hadi baru dapat menjabat pada 18 Desember mendatang.

“Mendagri kan sudah memutuskan untuk mempercepat pelantikan. Mungkin alasan Mendagri mempercepat pelantikan karena gubernur diberhentikan. Supaya tidak ada kekosongan jabatan,” sebutnya.

Alasannya, tidak mungkin setelah dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih tidak langsung menjalankan tugasnya. Umumnya, setelah presiden melantik kepala daerah di tingkat provinsi tersebut, sehari setelahnya, langsung mengemban amanah.

Apabila merujuk pada pendapat Awang Faroek, maka selama tiga bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru, harus ditunjuk pelaksana tugas (plt). Namun itu dinilai Syahrun tidak efektif untuk pelaksanaan pemerintahan.

Pasalnya, di satu sisi plt  memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan gubernur definitif. Di sisi lain, diperlukan anggaran khusus untuk membiayai penggajian plt. “Kalau plt lagi, otomatis memerlukan gaji dan lainnya untuk itu semua,” ucapnya.

Selain itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut secara otomatis akan mempercepat berakhirnya masa jabatan gubernur. Dalam artian, ketika Isran-Hadi mulai menjabat pada akhir September ini, maka masa jabatannya berakhir di tanggal dan bulan yang sama.

“Jabatannya terhitung sejak dilantik. Pokoknya lima tahun harus selesai. Jadi enggak berakhir Desember lagi seperti jabatan gubernur sebelumnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyebut, percepatan pelantikan Isran-Hadi tidak langsung membuat keduanya menduduki jabatan tersebut. Dia menegaskan, Isran-Hadi memulai tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 18 Desember 2018. Alasannya, masa jabatan gubernur tidak dapat dikurangi atau ditambah.

Dia mencontohkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diberhentikan dari jabatannya. Namun tidak lantas gubernur baru menduduki jabatan tersebut.

“Walaupun diberhentikan sebagai gubernur, tetapi masa kerja saya belum selesai. Seperti Ahok dulu diberhentikan. Itu kan dijabat dulu oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah, Red.),” terangnya.

Karena itu, jabatan Awang yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang akan dijabat oleh Plt Gubernur Kaltim. Artinya, menurut dia, selama tiga bulan, jabatan gubernur akan diemban oleh plt.

“Tentu saja setelah ditetapkan sebagai calon DPR RI, saya sudah dihentikan sebagai gubernur. Tetapi masa kerja saya belum habis. Kan bisa ditunjuk pejabat lain atau plt. Itu kan kewenangan presiden. Bukan kewenangan saya,” terangnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Jabatan GubernurPlh Gubernur
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan12Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Sabtu, 2 Juli 2022, 16:00 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
Postingan Selanjutnya
Terkait Rekomendasi Penghentian Proyek Masjid di Kinibalu, Dukungan Dewan Mendua 

Terkait Rekomendasi Penghentian Proyek Masjid di Kinibalu, Dukungan Dewan Mendua 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

Minggu, 3 Juli 2022, 15:00 WITA
KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Minggu, 3 Juli 2022, 13:00 WITA
Agus Haris Soroti Pemkot Soal Penyekatan Jalan

Format PPDB Jenjang SMA/SMK di Bontang Jadi Sorotan AH

Minggu, 3 Juli 2022, 12:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.