SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan diberhentikan dari jabatannya pada 23 September mendatang. Pemberhentian itu beriringan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Artinya, terdapat celah waktu tiga hari antara masa pemberhentian Awang Faroek dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru. Selisih waktu tersebut mengharuskan adanya Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menyebut, plh gubernur dapat dijabat Pejabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana. Sehingga sebagian wewenang orang nomor satu di Benua Etam itu tetap dilaksanakan sebelum dilantik gubernur definitif.
“Tetapi itu nanti tergantung Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Bagaimana teknisnya, apakah plh atau plt,” katanya, Rabu (12/9) kemarin.
Syahrun menegaskan, setelah dilantik, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan langsung menjalankan tugas. Hal ini membantah pernyataan Awang Faroek yang menyebut Isran-Hadi baru dapat menjabat pada 18 Desember mendatang.
“Mendagri kan sudah memutuskan untuk mempercepat pelantikan. Mungkin alasan Mendagri mempercepat pelantikan karena gubernur diberhentikan. Supaya tidak ada kekosongan jabatan,” sebutnya.
Alasannya, tidak mungkin setelah dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih tidak langsung menjalankan tugasnya. Umumnya, setelah presiden melantik kepala daerah di tingkat provinsi tersebut, sehari setelahnya, langsung mengemban amanah.
Apabila merujuk pada pendapat Awang Faroek, maka selama tiga bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru, harus ditunjuk pelaksana tugas (plt). Namun itu dinilai Syahrun tidak efektif untuk pelaksanaan pemerintahan.
Pasalnya, di satu sisi plt memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan gubernur definitif. Di sisi lain, diperlukan anggaran khusus untuk membiayai penggajian plt. “Kalau plt lagi, otomatis memerlukan gaji dan lainnya untuk itu semua,” ucapnya.
Selain itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut secara otomatis akan mempercepat berakhirnya masa jabatan gubernur. Dalam artian, ketika Isran-Hadi mulai menjabat pada akhir September ini, maka masa jabatannya berakhir di tanggal dan bulan yang sama.
“Jabatannya terhitung sejak dilantik. Pokoknya lima tahun harus selesai. Jadi enggak berakhir Desember lagi seperti jabatan gubernur sebelumnya,” jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyebut, percepatan pelantikan Isran-Hadi tidak langsung membuat keduanya menduduki jabatan tersebut. Dia menegaskan, Isran-Hadi memulai tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 18 Desember 2018. Alasannya, masa jabatan gubernur tidak dapat dikurangi atau ditambah.
Dia mencontohkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diberhentikan dari jabatannya. Namun tidak lantas gubernur baru menduduki jabatan tersebut.
“Walaupun diberhentikan sebagai gubernur, tetapi masa kerja saya belum selesai. Seperti Ahok dulu diberhentikan. Itu kan dijabat dulu oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah, Red.),” terangnya.
Karena itu, jabatan Awang yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang akan dijabat oleh Plt Gubernur Kaltim. Artinya, menurut dia, selama tiga bulan, jabatan gubernur akan diemban oleh plt.
“Tentu saja setelah ditetapkan sebagai calon DPR RI, saya sudah dihentikan sebagai gubernur. Tetapi masa kerja saya belum habis. Kan bisa ditunjuk pejabat lain atau plt. Itu kan kewenangan presiden. Bukan kewenangan saya,” terangnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post