SANGATTA – Disahkannya Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) perubahan diharap dapat mewarnai serta memberi makna yang sangat berarti terhadap jalannya pemerintahan daerah Kabupaten Kutim. Paling tidak, bisa dijadikan pedoman untuk untuk memberikan arah kebijakan Pemkab dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Penandatanganan tersebut, melalui Rapat Paripurna ke XXV yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (14/9).
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mewakili pemerintah menandatangani nota kesepahaman untuk hal ini. Sama hal nya, pihak DPRD Kutim yang diwakili Wakil Ketua 1 Yulianus Palangiran, mengutarakan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, sejak proses pembahasan dan proses penandatanganan pada hari ini.
“Sebagaimana diketahui proses pengesahaan bukan hal mudah, namun membutuhkan banyak waktu dan menguras pikiran dari berbagai pihak,” ujarnya dalam rapat.
Adapun nota kesepakatan tertuang dalam surat nomor 170/31/MOU/HK/IX/2018, pada 14 September 2018. Tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2018.
Hal itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Suroto. Menurut nota kesepahaman itu disebutkan, dalam rangka penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum perubahan APBD KUPA yang meliputi perubahan asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017. Perubahan terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembelian daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS perubahan dan perubahan APBD tahun anggaran 2018.
“Nota kesepakatan ini dibuat sebagai dasar dalam penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2018. Secara lengkap kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) tahun anggaran 2018 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” kata Sekwan.
Dalam nota kesepaktan KUPA-PPAS yang dibacakan Suroto, Pendapatan sebelumnya Rp 2,8 triliun, sesudah Rp 3,6 triliun, lebih Rp 801 milyar. Belanja Rp 2,8 sesudah Rp 3,9. Pembiyaan Rp 0, sesudah Rp 1,85, lebih Rp 316 milyar.
“Sekarang sudah disahkan, semoga bisa membantu dan menjadi penopang kinerja pemerintah,” tuturnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post