BONTANG – Perkara tindak pidana narkotika masih terjadi di Bontang. Para tersangka sepertinya tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan dibanding dengan hukuman saat terciduk. Tersangka JA (21) pun, berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak lima poket.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Kamis (13/9) lalu, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari warga bahwa salah satu rumah di Jalan Dipenogoro RT 18 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan sering digunakan transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, sekira pukul 17.00 Wita Kamis lalu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba pun mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan. “Tersangka JA saat itu ada di rumahnya dan langsung kami amankan,” jelas Suyono, Minggu (16/9) kemarin.
Tersangka JA merupakan warga Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan. Namun, lanjut Suyono, saat diamankan tersangka sedang berada di kontrakannya di Berbas Pantai. Ketika diamankan, polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan. Dari tangannya, didapati lima bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, satu unit ponsel merk Oppo warna gold, satu lembar celana jeans panjang warna bitu, dan satu lembar jamper (jaket) warna abu abu. “Empat bungkus sabu tersebut dia simpan di saku celananya, sedangkan satu bungkus lainnya disimpan di saku jaketnya,” terang dia.
Semua barang tersebut, diakui kepemilikannya oleh tersangka JA. Alhasil, polisi pun memboyongnya ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA pun diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya dari 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(mga)






