BONTANG – Setiap anggota kepolisian dilarang terlibat politik praktis. Baik itu terlibat dalam kampanye, maupun mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu calon yang dia jagokan. Oleh karenanya, jika masyarakat Bontang melihat ada anggota Polres Bontang yang kedapatan terlibat politik bisa langsung melaporkannya ke Bawaslu Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan jika ada anggotanya yang terlibat politik praktis. Apalagi, mendekati masa kampanye pada 23 September mendatang. “Kami langsung proses hukum, jika memang ada yang kedapatan. Mulai dari sidang kode etik, ada sidang disiplin juga, tergantung kesalahannya,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (16/9) kemarin.
Kata dia, untuk saat ini masih belum memasuki masa kampanye. Sehingga, jika ada isunya anggota Polres Bontang yang mengajak untuk memilih salah satu calon maka bukan masuk kampanye. Siswanto menjelaskan, bahwa pengertian kampanye itu menjelaskan visi misi kepada orang lain, membacakan program strategisnya. Sementara jika hanya mengajak bukan termasuk kampanye. “Apalagi ini belum masuk masa kampanye, kalau kampanye itu dia membeberkan program kerja si calon tersebut jika terpilih,” ujarnya.
Meski demikian, Siswanto menegaskan bahwa seluruh anggota Polres Bontang harus netral dan tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon. Tetapi saat ini karena belum masuk masa kampanye, maka dinilai bukan kampanye. “Misalnya wali kota menyampaikan jangan lupa ya pilih saya, itu bukan kampanye karena belum waktunya,” imbuhnya.
Kecuali, lanjutnya, jika sambil mengajak ada yang diberikan misalnya uang atau makanan, maka itu jelas dilarang. Tetapi kalau mengajak secara lisan dan tidak menyampaikan visi misi maka tidak masuk dalam kampanye.
Siswanto mengimbau agar semua anggota Polres Bontang tetap netral, jangan gunakan fasilitas dinas, identitas dinas untuk melakukan kampanye. Karena polisi dan TNI itu harus netral. Meskipun salah satu anggota keluarganya ada yang mencalonkan, maka polisi dan TNI harus tetap netral.
“Kalau misalnya ada yang terlibat, dilihat dulu pelanggarannya apakah melanggar kode etik atau disiplin atau ada pidananya, karena ada tiga hukuman berat,” ungkapnya.
Maka, polisi yang terlibat politik itu hukumannya tiga kali lebih berat, karena ada tiga undang-undang yang mengatur sekaligus. Seperti misalnya yang terlibat kasus narkotika, maka diduga melanggar tiga undang-undang sekaligus. “Kalau masyarakat ada yang melihat anggota polisi terlibat politik, maka bisa melaporkannya ke Bawaslu Bontang,” tukasnya.
Sebelumnya diinformasikan, salah satu anggota Polres Bontang diduga mengajak warga untuk memilih salah satu anggota keluarganya yang mencalonkan untuk legislatif Bontang.(mga)






